Langkat (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisian Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dimana dua diantaranya merupakan perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
     
Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dedy Indriyanto melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Jumat, menjelaskan penangkapan ketiganya dilakukan petugas setelah sebelumnya masyarakat menyampaikan informasi kepada polisi.
     
Tersangka yang diringkus petugas itu berinitial SUH alias KIcuk (43) warga Dusun Alur Mentawak Desa Semadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, SA alias Minah (40) seorang ibu rumah tangga, warga Dusun 15 Kita Bersama Desa Halaban Kecamatan Besitang Langkat.
     
Selain itu juga diringkus seorang ibu rumah tangga berinitial KAR alias Sekar (44) warga Dusun Ampera Desa Simpang empat Upah Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, katanya.

Bersama mereka bertiga diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna hitam berisikan tiga paket kecil narkotika seberat 4,15 gram, kaca pirek, handphone, bong dan uang sejumlah Rp 500 ribu diduga dari hasil penjualan sabu-sabu.

Penangkapan ini dilakukan petugas setelah sebelumnya diduga tersangka SUH alias Kicuk selaku bandar narkotika jenis sabu-sabu sedang melakukan transaksi dengan kedua ibu rumah tangga tersebut.

Polisi lalu melakukan penggerebekan kedalam rumah salah seorang tersangka, dimana ketiganya sedang berada didalam kamar yang sedang terkunci. Ketika diminta untuk membuka kamar, berselang dua menit baru dibuka mereka.

Maka petugas lalu menggeledah dan menanyakan kepada tersangka SUH alias Kicuk, dimana barang bukti tersebut disimpan. Ternyata sebelum petugas masuk tersangka ini membuang barang bukti itu.

Namun berhasil ditemukan dan diambil kembali oleh tersangka ternyaat berisikan narkotika jenis sabu-sabu, kini ketiganya asedang diperiksa secara serius oleh penyidik polisi Besitang untuk pengembangan klasusnya lebih lanjut.

Ketiganya dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, katanya.      
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018