Medan (Antaranews Sumut) - Krisis  keuangan Asia dan global mengajarkan perlunya menjaga stabilitas  sistem keuangan atau SSK melalui integrasi kebijakan makroekonomi, mikroprudensial dan makroprudensial.

"Dengan cara menjaga stabilitas SSK,  stabilitas  ekonomi nasional masih terjaga tengah perekonomian yang masih belum kembali normal,"ujar Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI), Retno Ponco Winduri di Medan, Kamis.

Dia mengatakan itu pada Seminar Nasional Peran BI Dalam Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan yang digelar BI bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) dan dihadiri berbagai kalangan.

Selain Retno, pembicara lainnya Direktur Group Pengelolaan Transformasi LPS, Suwandi dan dari ISEI, Raden Pardede.

Retno menjelaskan,  kebijakan stabilitas makroekonomi adalah dengan menjaga inflasi, defisit CA dan fiskal dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Adapun kebijakan mikroprudensial dengan menjaga kesehatan individual lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank .

Sedangkan makroprudensial yakni menjaga SSK dari sisi perspektif makro dan risiko sistemik.

Retno menegaskan, stabilitas sistem keuangan yang masih terjaga itu antara lain terlihat dari ISSK masih berada dalam zona normal.

Selain itu risiko sistemik masih terjaga dan berada di bawah "threshold" yang terutama didorong oleh membaiknya indeks posisi devisa neto seiring penurunan volatilitas nilai tukar.

Adapun intermediasi perbankan juga semakin membaik sejalan dengan peningkatan pertumbuhan kredit serra risiko kredit yang juga terjaga.

Pembicara lainnya dari ISEI, Raden Pardede mengatakan tugas yang dijalankan BI khususnya di dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah sangat dirasakan manfaatnya.

Apalagi kantor daerah BI membuat kajian awal dan "early warning" tentang keadaan daerah yang menjadi masukan antisipasi kebijakan nasional.

Direktur Group Pengelolaan Transformasi LPS, Suwandi menyebutkan, likuidasi yang dilakukan LPS dengan baik dan benar ikut menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Pembayaran dana klaim jaminan sesuai aturan kepada nasabah bank yang tidak beroperasi lagi akan tetap menjaga kepercayaan kepada lembaga keuangan.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018