Langkat, (Antaranews Sumut) - Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2019, resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sebesar Rp 1.817.053.849.623,00.

Pengesahan itu ditandai dengan penandatangan berita acara persetujuan dan pengesahan bersama Bupati Langkat Ngogesa Sitepu dan Ketua DPRD Langkat Surialam, di Stabat, Rabu, dalam rapat paripurna.

Ngogesa mengatakan, agar dapat menipis anggapan bahwa pelaksanaan berbagai kegiatan yang menggunakan dana APBD yang telah ditambah, hanya sekedar untuk menghabiskan anggaran saja, tanpa ada mamfaat jelas penggunanan nilai tambahnya, bagi peningkatan pendapatan masyarakat. 

Maka dirasa, perlu adanya kesepahaman antara pemerintah daerah dan legislatif, tentang pentingnya upaya melaksanakan optimalisasi pemafaat dengan baik, bagi anggaran yang tersedia.

"Agar setiap rupiah yang dikeluarkan harus jelas dan tepat sasaran mafaatnya, dalam meningkatkan kesejateraan rakyat," ujarnya.

"Karena itu pula diperlukan fungsi kontrol yang konstruktif terhadap penggunaan anggran pada setiap pengunaan anggaran," sambungnya.

Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan Wakil Ketua beserta seluruh anggota DPRD Langkat dan semua pihka yang terlibat, hingga R-APBD 2019 bisa disetujui.

Ketua DPRD Surialam mengatakan, setelah disahkan Ranperda APBD Kabupaten Langkat TA 2019 menjadi peraturan daerah Kabupaten Langkat, meminta kepada Bupati agar segera menyampaikan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Langkat kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.

Selanjutnya setelah evaluasi Gubernur, akan ditindak lanjuti dengan diundangkan dalam peraturan daerah Kabupaten Langkat.

Untuk itu, diharapkan kepada pemerintah Kabupaten Langkat melalui masing-masing SKPD agar dapat memproses anggarannya tepat waktu sesui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tepat sasaran.

Sehingga nantinya APBD Langkat TA 2019, dapat bermafaat bagi masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Langkat.

"Laksanakan kegiatan yang ada di APBD Langkat TA 2019 ini, dengan sebaik mungkin dan transparan sesuai peraturan yang belaku dan memenuhi SOP atau mekanisme yang ada, sehingga tidak menimbulkan permaslahan di belakang hari," pintanya.

Juru bicara Badan Anggran DPRD Langkat Suwanto menyampaikan kesepakatan belanja daerah dalam R-APBD TA 2019 sebesar Rp 1.817.053.849.623,00 dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp 1.193.090.686.619,00 dan belanja langsung sebesar Rp 623.963.163.004,00.

Dimana berdasarkan perhitungan pendapatan dan belanja daerah, maka badan anggaran dan TAPD sepakat, besar surplus anggaran dalam tahun 2019 sebesar Rp 2.000.000.000,00. Dengan alokasi surplusnya untuk pembiayaan daerah berupa penyertaan modal investasi pemerintah daerah.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018