Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Seorang nelayan berinitial 'A' pemilik narkotika golongan I bukan tanaman ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, seberat 1,81 gram sabu-sabu diamankan petugas dari tersangka.

Informasi dihimpun menyebutkan, tersangka A (21 tahun) warga Jalan Garuda, Lingkungan V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung itu ditangkap ketika melintas di Jalan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Rabu (24/10) sekitar pukul 18.30 Wib.

"Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sebungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 1,81 gram, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor," ujar Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Jum'at.

Menurut Adi, penangkapan A tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu. Informasi tersebut ditindak lanjuti dan Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.

Setelah hasil lidik A1, dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang duduk-duduk dipinggir jalan dan petugas melakukan penggeledahan disekitar TKP. Disekitar lokasi duduk tersangka petugas menemukan sebungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu.

Kepada petugas, kata Adi, tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial 'GT' beralamat di sekitar Jalan DI. Panjaitan, Kecamatan Sei Tualang Raso.

"Saat ini Tim Opsonal sedang mencari keberadaan GT yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu," kata Adi Haryono.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018