Samosir (Antaranews Sumut) - Kepala Desa (Kades) yang merupakan ujung tombak pemerintahan dalam pendataan penduduk diimbau responsif terhadap kerawanan sosial terkait administrasi kependudukan.
Bupati Samosir, Rapidin Simbolon menekankan agar setiap kades menjaga kondusifitas di setiap wilayah masing-masing, apalagi menjelang dan memasuki tahun politik.
Tahun 2019, pelaksanaan Pileg dan Pilpres rentan dimanfaatkan oleh oknum tertentu pada hal-hal yang tidak baik yang dapat memicu konflik antarpenduduk.
Bupati juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang perekaman e-KTP di atas 85 persen.
Bahkan dalam pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) Kependudukan untuk Provinsi Sumut, tercatat sebagai daerah kedua setelah Nias Barat.
Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Keputusan Bupati Nomor. 222 Tahun 2018, menetapkan sembilan desa/kelurahan l sadar Adminduk.
Desa Lumban Pinggol (Kecamatan Pangururan), Desa Huta Ginjang (Sianjur Mulamula), Desa Huta Galung (Harian), Desa Salaon Tonga-tonga (Ronggur Nihuta), Desa Buntu Mauli (Sitiotio), Desa Huta Ginjang (Palipi), Kelurahan Parhusip III (Nainggolan), Desa Silima Lombu (Onan Runggu), Desa Simanindo-Sangkal (Simanindo).
Penetapan itu berdasarkan pada persentase kepemilikan dokumen Adminduk yang lebih tinggi sesuai dengan database kependudukan pada Dinas Dukcapil Samosir.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Bupati Samosir, Rapidin Simbolon menekankan agar setiap kades menjaga kondusifitas di setiap wilayah masing-masing, apalagi menjelang dan memasuki tahun politik.
Tahun 2019, pelaksanaan Pileg dan Pilpres rentan dimanfaatkan oleh oknum tertentu pada hal-hal yang tidak baik yang dapat memicu konflik antarpenduduk.
Bupati juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang perekaman e-KTP di atas 85 persen.
Bahkan dalam pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) Kependudukan untuk Provinsi Sumut, tercatat sebagai daerah kedua setelah Nias Barat.
Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Keputusan Bupati Nomor. 222 Tahun 2018, menetapkan sembilan desa/kelurahan l sadar Adminduk.
Desa Lumban Pinggol (Kecamatan Pangururan), Desa Huta Ginjang (Sianjur Mulamula), Desa Huta Galung (Harian), Desa Salaon Tonga-tonga (Ronggur Nihuta), Desa Buntu Mauli (Sitiotio), Desa Huta Ginjang (Palipi), Kelurahan Parhusip III (Nainggolan), Desa Silima Lombu (Onan Runggu), Desa Simanindo-Sangkal (Simanindo).
Penetapan itu berdasarkan pada persentase kepemilikan dokumen Adminduk yang lebih tinggi sesuai dengan database kependudukan pada Dinas Dukcapil Samosir.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018