Tebing Tinggi (Antaranews Sumut)- Wali Kota Tebing Timggi H.Umar Zunaidi Hasibuan melantik Penjabat (Pj) Sekdako Tebing Tinggi H.Marapusuk Siregar yang juga Kepala Inspektorat Kota mengisi jabatan sekdako yang kosong setelah H.Johan Samose Harahap memasuki purna bhakti sejak 1Oktober 2018. Senin di gedung Hj.Sawoyah Tebing Tinggi.

Dalam arahanya Walikota menyampaikan pelantikan Pj.Sekdako ini harus dilakukan karena didalam Pemerintahan tidak boleh ada jabatan yang tidak diisi, karena untuk menjalankan roda pemerintahan secara baik, termasuk jabatan Sekdako yang kosong.

Sekdako adalah merupakan orang ke tiga setelah Walikota dan Wakil Walikota dan ini jabatan yang strategis dan berfungsi keluar dan kedalam, dan Pj harus mampu menjaga harmonisasi hubungan antar FKPD, OPD dan Instansi Vertikal yang ada menjadi mediator untuk berhubungan baik kepada masyarakat, dan ini memerlukan waktu, pikiran dan daya upaya.

Dikatakanya tugas  Pj.Sekdako saat ini yang paling spesifik adalah meneruskan sisa tahun.anggaran 2018 yang tinggal hanya 2 bulan lagi dan ini harus dipacu agar pelaksanaan pembangun berjalan dengan baik, dan melanjutkan dengan penyusunan R.APBD tahun 2019 dapat disusun dengan sebaik-baiknya.

Apalagi jabatan sekdako tersebut adalah ketua Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) yang harus dilakukan bersama dengan kepala OPD serta berkoordinasi dengan Tim Banggar dari DPRD.

Selain itu pj Sekdako adalah ketua Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan harus senantiasa bersama-sama dengan pejabat struktural yang ada, agar tetap mampu mengendalikan laju inplasi di Tebing Tinggi karena hal ini berpengaruh terhadap tumbuhnya perekonomian di Tebing Tinggi, ujarnya.

Kepada segenap pimpinan OPD dan staf di lingkungan Pemko Tebing Tinggi, Walikota minta agar tetap mematuhi apa yang disampaikan Pj.Sekdako, saya tidak ingin ada OPD yang tidak mengindahkanya karena sifatnya sementara, karena yang difinitif belum ada, karena semua harus melalui proses pelelangan jabatan, pansel sedang menyiapkanya.

Pada kesempatan tersebut diingatkan Walikota bahwa tahun 2019 Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan kelurahan akan memperoleh bantuan, untuk itu peran Pj. Sekdako diperlukan untuk melakukan pembinaan terhadap Camat dan Lurah.

Kami berharap jangan sampai dananya turun dari pusat Camat, Lurah tidak tau mau direncanakan kemana dana yang diterima, semua harus jelas, transparan dan akuntabel, sebaiknya pikirkan dan rencanakan sebaik-baiknya bantuan tersebut nantinya.


 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018