Langkat  (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisian Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinitial SS alias C (25) warga Dusun III Alur cempedak Kecamatan Pangkalan Susu.
   
Kepala Unit Reskrim Polisi Pangkalan Susu Iptu Arwanda Sembiring, di Pangkalan Susu, Sabtu, menyampaikan pelaku yang diringkus ini sempat berupaya untuk melarikan diri dari kejaran petugas.
     
Namun, aksi pelariannya terhenti setelah personel Polisi dengan sigap mengamankannya setelah sebelumnya berhasil melintasi semak-semak dan parit yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya, katanya.
     
Dari penangkapan terhadap tersangka SS alias C ini, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 14 paket kecil sabu-savbu siap edar, handphone, uang tunai Rp 100 ribu diduga uang dari hasil penjualan sabu-sabu.
     
"Kini tersangka sedang diperiksa secara intensif di Mapolsek Pangkalan Susu, untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," katanya.  
     
Sementara itu polisi Gebang juga meringkus tersangka AT (29) warga Lingkungan III Air Tawar Dalam Kelurahan Pekan Gebang, mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik klip bening diduga sabu-sabu seberat 0,28 gram.
     
Penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan informasi dari warga yang masuk ke polisi, lalu menindaklanjutinya kelapangan. Saat itu tersangka sedang berada dipinggir jalan.
     
Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika disaku celana sebelah kiri yang sebelumnya sempat dibuang, ketika diambil tersangka maka didapatlah sabu-sabu tersebut. 
     
Para pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini diancam dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.***2***
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018