Medan (Antaranews Sumut) - Beberapa hari belakangan ini kita disibukkan dengan pemberitaan tentang penghancuran Situs Budaya Melayu, Benteng Puteri Hijau yang merupakan bagian dari Wilayah Keadatan Kesultanan Deli.

Hal ini disampaikan Kesultanan Deli melalui juru bicaranya Prof Dr H OK Saidin, SH, MHum, gelar Datuk Seri Amar Lela Cendekia, didampingi Datuk Fredi Adil Haberham, Gelar Datuk Setia Diraja, Kepala Urung Sepuluh Dua Kuta dan Datuk Fauzie Moeris Gelar Datuk Seri Indera Asmara Kepala Urung Sukapiring dalam siaran persnya yang diterima di Medan, Sabtu.

Menurut dia ini bukti Pemkab Deli Serdang tidak serius memaknai sejarah. Pemerintah ahistoris, dan perbuatan ini tidak saja menyakitkan hati dan mengusik nilai-nilai simbol peradaban puak Melayu, tapi juga merupakan pelanggaran hukum, yang masuk pada pelanggaran hukum dalam kategori berat, karena mencoba untuk menghilangkan situs budaya.

"Ini penghilangan atas sesuatu yang sangat berharga bagi Sejarah Kesultanan Deli. Upaya penghilangan "memory hystorish" yang menggiring generasi muda ke depan lupa akan sejarah bangsanya sendiri," tegasnya.

Karena itu pihaknya meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas, termasuk aspek pidana yang mengitari terbitnya izin.

Kepada wakil rakyat yang duduk di DPRD Deli Serdang, Kesultanan menegaskan perlunya bersidang meminta penjelasan tentang peristiwa ini, sebagai bentuk pengawasan legislatif.

Pihaknya juga telah mempersiapkan surat khusus yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo Gelar Tuanku Seri Indera Utama Junjungan Negeri untuk menyikapi pelanggaran ini.

Pada bagian lain OK Saidin mengatakan bahwa inidikasi yang menjadi tren korupsi saat ini tidak lagi hanya terfokus pada penggunaan dana APBN dan APBD pada sejumlah proyek, tapi juga pada sektor perizinan.

"Jadi kami mohon juga KPK turun tangan mengusut kasus ini.Tegakkan hukum untuk aparat pemerintah yang terlibat, juga terhadap pengembang yang kerap kali menjadi pemicu tumbuh suburnya perilaku korup di republik ini," katanya. *

Pewarta: -

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018