Medan (Antaranews Sumut) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Sumatera Utara meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melindungi areal Taman Nasional Gunung Leuser, di Kabupaten Langkat dari penggarap liar.
 
"Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) itu, jangan ada yang dialihfungsikan dan dijadikan areal perkebunan sawit maupun karet oleh masyarakat maupun pengusaha," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut Dana Prima Tarigan, di Medan, Kamis.

TNGL tersebut, menurut dia, jangan sampai dimanfaatkan oleh orang-orang  yang tidak bertanggung jawab  dan untuk mencari keuntungan pribadi.
 
"Kementerian Lingkungan Hidup dapat meminta bantuan Polda Sumut dan Polres Langkat untuk menertibkan penggarap liar yang menguasai sebahagian lahan TNGL tersebut," ujar Dana.

Ia menyebutkan, para penggarap yang melakukan pelanggaran hukum itu, harus diberikan sanksi tegas, sehingga dapat memberikan efek jera dan tidak mengulangi lagi kesalahan tersebut.

Bahkan, hutan TNGL jadikan areal perkebunan sekelompok masyarakat, sudah berlangsung cukup lama, dan tidak boleh dibiarkan.

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus bertanggung jawab menjaga dan melindungi hutan TNGL," ucap dia.

Dana menjelaskan, para penggarap ilegal di hutan TNGL itu, diduga memiliki jaringan atau sindikat dan perlu diselidiki oleh aparat keamanan.

Selain itu, pihak kepolisian juga dapat bekerja sama dengan masyarakat untuk mengawasi hutan TNGL agar tidak dikuasai sekelompok orang tersebut.
 
Hutan TNGL banyak terdapat satwa langka yakni harimau sumatera,  gajah, beruang, orang hutan, tapir,  dan hewan lainnya  yang dilindungi dan juga kayu-kayu ukuran besar berusia ratusan tahun.
 
"Pemerintah dan Polda Sumut diharapkan dapat membentuk tim melakukan razia dan membersihkan areal perkebunan di kawasan hutan TNGL Langkat," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penertiban terhadap ratusan batang pohon kelapa sawit, karet, yang berada di areal Taman TNGL yang ada di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
 
Para penggarap yang tanamannya dihancurkan akan diberikan hak kerja sama pengelolaan hutan penyangga disekitar TNGL, dengan syarat harus menanam tanaman hutan, seperti durian, jengkol, mahoni atau tanaman buah-buahan yang berkayu besar.

Penertiban ini dilakukan dengan memotong dan menumbangkan ratusan pohon kepala sawit dan pohon karet milik penggarap.

Lokasi penertiban ini ada dua tempat yaitu Desa Sekoci Kecamatan Besitang dan Desa Timbang Lawan Kecamatan Bahorok.***4***

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018