Langkat (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, membuka posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang nantinya akan menerima warga untuk dapat mengetahui apakah mereka terdaftar atau tidak dalam pilpres dan pileg.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Langkat devisi Suber Daya Manusia dan Hubungan Kemasyarakatan Tengku Benyamin, di Stabat, Kamis, menjelaskan pembukaan posko tersebut merupakan petunjuk KPU RI, perihal melindungi hak pilih yang dilakukan secara serentak.

Untuk itu kegiatan ini sudah di deklarasikan sekaligus melakukan sosialisasi gerakan hak pilih ini, katanya.

Munculnya GMHP ini dilatarbelakangi rapat pleno terbuka KPU RI 18 September 2018 yang lalu, yang sebelumnya juga dilakukan rapat pleno terbuka KPU di kabupaten dan kota.

Tengku Benyamin menjelaskan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan pertama telah disepakati oleh semua unsur partai politik dan meminta agar KPU RI memperpanjang DPT HP1 hingga 18 November.

Deklarasi dan posko yang dibuka KPU Langkat ini juga untuk memastikan agar setiap warga yang memenuhi syarat akan terlindungi untuk mempergunakan hak pilihnya, katanya.

"Sebagai perpanjangan atau tindak lanjutnya, maka KPU membuka posko layanan pemilih GMHP ini di Kabupaten dan seluruh kecamatan yang ada di Langkatserta juga di aseluruh desa maupun kelurahan," ungkapnya.

Nantinya, diharapkan posko ini akan dimamfaatkan untuk memberikan masukan dan tanggapan dari masyarakat dalam arti yang lebih luas baik itu partai politik maupun warga masyarakat.

Yang pasti, deklarasi dan pembukaan posko ini untuk memastikan apakah seluruh masyarakat sudah masuk dalam hak pilih atau belum. Dimana pengecekan langsung dapat dilakukan di kabupaten, kecamatan, desa ataupun kelurahan langsung, di masing-masing tempat.***2***  

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018