Tanjungbalai, (Antaranews Sumut) - Warga peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat-Penerima Bantuan Iuran (JKN KIS-PBI) mengeluh atas buruknya pelayanan kesehatan di Puskesmas Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
  
Nurdin warga Gang Kubis, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kota Tanjungbalai, Selasa, mengaku kecewa terhadap kebijakan sepihak Puskesmas Semula Jadi yang tidak mengeluarkan surat rujukan terhadap anaknya bernama Ahmad Fairuz Ad Dalami (22 bulan) untuk berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.
 
Nurdin menjelaskan, Senin (15/10) ia dan istrinya datang ke Puskesmas tersebut untuk memohon rujukan agar anaknya yang sudah seminggu menderita penyakit batuk dirujuk ke RSUD Dr.Tengku Mansyur.
  
Namun, pihak Puskesmas menolak untuk mengeluarkan surat rujukan dengan dalih anaknya baru pertama kali dibawa berobat ke Puskesmas itu. Akibatnya anaknya terpaksa batal mendapat penanganan medis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (PKTP) itu.
  
"Permohonan surat rujukan yang saya ajukan ditolak dengan alasan anak saya belum tiga kali dibawa berobat ke Puskesmas itu. Ketika saya pertanyakan, menurut seorang petugas Puskesmas hal itu merupakan kebijakan yang diterapkan pihak BPJS," ungkapnya.
  
Akan tetapi, kata Nurdin, informasi yang diperolehnya dari PBJS, kewenangan mengeluarkan rujukan kepada pasien sepenuhnya ada pada dokter di suatu Puskesmas atau FKTP.
  
Atas kejadian tersebut, sebagai pasien JKN KIS-PBI Nurdin merasa telah dirugikan dan kecewa atas buruknya pelayanan di Puskesmas tersebut. Ia berharap pihak BPJS mau pun Pemkot Tanjungbalai menegur/menindak pihak yang bertanggung jawab dalam melayani pasien di Puskesmas Semula Jadi itu.
  
"Jelas kecewa, harapan saya kedepannya kejadian serupa tidak dialami pasien-pasien JKN-KIS lainnya. Cukup saya yang tidak mendapatkan hak untuk mendapat pelayanan medis yang diharapkan," kata Nurdin.
  
Kepala Puskesmas Semula Jadi tidak berhasil dikonfirmasi. Namun menurut Jamal staf administrasi di Puskesmas itu mengakui surat rujukan tidak bisa diberikan kepada pasien yang baru pertama kali datang berobat. Hal ini karena terkait layanan rujukan online yang terhubung dengan BPJS.
  
"Sekarang berlaku sistym rujukan online, jadi terhadap pasien yang belum pernah berobat ke FKTP (Puskesmas) dan tidak mendapat pesetujuan PBJS tidak bisa diberi rujukuan untuk berobat ke FKTL," ungkapnya.
  
Hingga berita ini direalise, pihak BPJS yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait keluhan Nurdin peserta KIS-PBI yang mengaku kecewa atas layananan Puskesmas Semula Jadi terkait pengunaan Jaminan Kesehatan Nasional itu.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018