Tanjungbalai, (Antaranews Sumut) - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara  mengamankan tiga pria terlibat kasus narkotika golongan I jenis sabu-sabu, sebanyak 5,56 "kristal putih" disita dari tangan tersangka.
  
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Selasa, membenarkan penangkapan tiga tersangka yakni, 'GW' (23 tahun) warga Jalan Kemuning, Kelurahan Selat Lancang. 'Z' (25 tahun) warga Desa Sei Jawi Jawi, Kabupaten Asahan, dan 'MK' (26 tahun) warga Kelurahan Pantai Johor, Kota Tanjungbalai.
  
"Ketiganya ditangkap ditempat terpisah dan waktu yang berbeda dalam operasi yang dilancarkan Tim Opsonal Satuan Reserse Narkoba," ujar Kapolres AKBP Irfan Rifai didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono.
  
Sementara menurut Kasat Narkoba, tersangka 'GW' ditangkap di Jalan Pancakarsa, Kecamatan Datuk Bandar, Senin (15/10) sekitar pukul 11.00 Wib dengan barang bukti (BB) satu plastik klip transparan sabu dengan berat kotor 4,51 gram yang disimpan sebuah kotak rokok, dan satu unit handphone.
  
Tersangka 'GW' mengakui narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yg berinisial 'GB' (buron) beralamat di Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
  
Sembilan jam kemudian, kata Adi, sekitar pukul 20.30 Wib personil Satnarkoba berhasil meringkus dua tersangka yakni 'Z' dan 'MK' dari kawasan Jalan Sudirman Km 3, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
  
Narkotika yang diamankan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,05 gram. BB lainnya yaitu, dua buah dompet kulit hitam, satu dompet cokelat, dua unit HP,  uang tunai Rp1.157.000,- dan 1 unit becak sepeda motor plat nomor BK 6821 QAA.
  
"Awalnya petugas menangkap Z dan mengakui barang haram itu miliknya yang diperoleh dari KM. Hasil pengembangan, petugas berhasil meringkus KM pada saat mengendarai becaknya di Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor," kata Adi Haryono.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018