Tanjungbalai, Sumut, (Antaranews Sumut) - 
Walikota Tanjungbalai H.Muhammad Syahrial menyatakan pengalokasian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi guru terganjal oleh Permendikbud tahun 2017 dan 2018,  akibatnya tidak bisa dialokasikan dalam APBD Perubahan 2018.
  
Hal itu disampaikan Wali Kota ketika menerima audiensi ratusan guru SD dan SMP yang berdelegasi menuntut agar pemerintah daerah setempat memperhatikan kesejahteraan para guru, yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Tety Juliany Siregar dan Kepala Insfektorat Susanto, Rabu, di Balai Kota.
  
Wali Kota menjelaskan, Pemkot ingin sekali memperjuangkan hak guru  tentang TTP senilai Rp2,1 Miliar dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R.APBD.P) Tahun Anggaran 2018.
"Akan tetapi, TTP itu  tidak dapat dialokasikan karena ada larangan pemberian dana tambahan penghasilan guru yang secara tegas tertuang dalam Permendikbud tahun 2017," ujar Syahrial.
  
Tentang ini (TTP), kata Syahrial, telah beberapa kali dikoordinasikan dan dipertanyakan kepada BPK Sumut dan BPK RI, namun jawaban diterima tetap tidak bisa dikeluarkan karena sudah jelas aturannya pada Permendikbud 2017 tersebut.
  
Permendikbud tahun 2018 juga menyebutkan, Kabupaten/Kota akan kena finalti apabila ada temuan penganggaran TTP bagi guru. Resikonya guru penerima TPP wajib mengembalikan uang  tersebut. Apabila selama 60 hari tidak dikembalikan ke kas daerah, maka persoalan tersebut akan diserahkan pada ke Kejaksaan/Kepolisian.
 
 "Sudah ada MoU antara Pemkot, Kejaksaan dan Kepolisian yang disaksikan Kemendagri dan Kapoldasu. Apabila ini terjadi maka akan menjadi beban pemerintah daerah,” ujar Wali Kota.
  
Dalam kesempatan itu, Wali Kota meminta perwakilan empat orang guru untuk sama-sama mengunjungi BPK RI agar dapat langsung mendengar penjelasan tentang aturan Permendikbud tahun 2017 dan tahun 2018, dengan maksud apapun hasilnya bisa disampaikan kepada guru-guru SD dan SMP se Kota Tanjungbalai.
  
Sebelumnya, Eza Budiono mewakili para guru mempertanyakan dan menuntut soal TTP guru SD dan SMP sebagaimana janji Kepala Dinas Pendidikan kepada guru pada 30 April 2018 lalu, bahwa Disdik ada pada garda terdepan dan akan sangat sakit hati kalau soal uang lauk pauk guru tidak dianggarkan di P.APBD, apalagi tidak dibayarkan.
  
Tunjangan tambahan penghasilan atau uang lauk pauk, kata Eza, wajar diterima guru-guru SD dan SMP, sebab selama ini mereka tetap mengajar dengan baik dan profesional dalam mendidik siswa/siswi agar menjadi murid yang berprestasi dan dapat dibanggakan.
 
 “Pemkot harus memenuhi dan memperjuangkan hak kami agar kembali mendapat TTP. Terhadap hal ini kami (guru) harus diberikan solusi serta kejelasan,” katanya.
 
 Sesuai catatan, pada April 2018 para guru sempat beberapa kali melakukan unjuk rasa ke DPRD Tanjungbalai dan Dinas Pendidikan, namun tidak ada penjelasan yang memuaskan terkait tuntunan mereka untuk mendapatkan uang TTP. ***4*** (KR-YWK)

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018