Langkat, (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisian Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan seorang tersangka yang merupakan bandar narkotika berikut barang bukti seberat 4,55 gram sabu-sabu.
     
Kepala Sub Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Senin, mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi dari warga.
     
Arnold menjelaskan tersangka yang diringkus petugas itu berinitial HAB (19) warga Dusun Palu Rengas Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjungpura, diamankan setelah polisi melihat tersangka didepan kediamannya.
     
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka ini, diamankan berbagai barang bukti diantaranya satu bungkus plastik klip sedang berisikan sabu-sabu seberat 1,05 gram, tujuh bungkus plastik klip kecilseberat 3,5 gram.
     
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip kosong, kaca pirek, dua sekop, tiga mancis, dompet warna pink, katanya.
     
Penangkapan tersangka ini bermula dari informasi warga disana, dikawasan Dusun Palu Masjid Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjungpura itus ering dijadikan transaksi narkotika jeniss abu-sabu.
     
Petugas yang dipimpin IPtu Rinaldi Simamora langsung turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Maka dari penggeledahan badan didapatlah berbagai barang bukti. 
     
Penyidik polisi sedang memeriksa tersangka secara intensif dan mempersangkakannya dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.***2*** 

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018