Tanjungbalai, (Antaranews Sumut) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai membekuk dua pria pemilik narkotika, dari kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 2,05 gram.
  
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, Sabtu, membenarkan penangkapan tersangka "R" (33 tahun) warga Jalan Terisi Gang Abdurrahman, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, dan tersangka 'APS' (22 tahun) warga Jalan Kurnia Lk-IX, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
  
"Kedua tersangka ditangkap personil dari dua lokasi berbeda berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap perbuatan kedua tersangka," katanya.
  
Adi menjelaskan, 'R' ditangkap di dekat rumah warga tidak jauh dari kediamannya pada Kamis (4/10) sekitar pukul 16.30 WIB, dengan barang bukti 1,3 gram sabu-sabu, 1 lembar kecil kertas putih dan 1 unit Handphone.
  
Kepada petugas tersangka sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial 'DA' beralamat di sekitar Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan yang sampai saat ini masih dalam pencarian.
 
Kemudian, petugas menangkap tersangka 'APS' sekitar pukul 20.10 WIB dari depan SPBU di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Barang buktinya  1 bungkus plastik klip transparan berisi 0,75 gram sabu-sabu 1 unit Handpone dan 1 buah mancis elektrik.
  
Kepada petugas, kata Adi, tersangka 'APS' mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari laki-laki berinisial 'RY' beralamat di sekitar Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, dan masih dalam pencarian.
  
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka sedang menjalani pememeriksaan dan barang buktinya diamankan petugas," ungkap Adi Haryono.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018