Binjai, (Antaranews Sumut) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai, Sumatera Utara, menyetujui penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2018.      

Persetujuan oleh DRPD tersebut disampaikan pada rapat paripurna yang dipimpin wakil ketua DPRD Binjai M Sajali, di Binjai, Kamis.
   
 Sajali menjelaskan berdasarkan paripurna yang sudah dilakukan maka Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dari sebelumnya Rp 948.180.431.992,00,setelah perubahan naik menjadi Rp 1.013.138.654.273,16. 
   
 Sementara untuk anggaran belanja daerah dari sebelumnya Rp 962.857.047.999.00, setelah mengalami perubahan kini menjadi Rp 1.046.851.739.770,00    
   
 Jadi sudah diputuskan dan disetuji oleh DPRD dan menetapkan dalam Keputusan DPRD Kota Binjai tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Binjai tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2018, katanya.    
     
Sekretaris Daerah Binjai Mahfullah Pratama Daulay mengatakan apresiasi dan terimakasihnya kepada seluruh anggota dewan dan jajaran OPD yang telah menghasilkan kesepakatan bersama tentang  pengelolaan keuangan dan rencana kerja Pemko Binjai. 
     
Meskipun selama pembahasan P-APBD dilalui dengan perbedaan argumentasi menyangkut akurasi  program dan anggaran, namun semua perbedaan itu dapat disatukan, ujarnya.
     
Dengan terbangunnya sebuah hubungan sinergitas dan persamaan pemahaman antara eksekutif dan legislatif, pada akhirnya perbedaan pandangan tersebut dapat disatukan, sehingga menghasilkan suatu kebijakan yang kita sepakati.***2***  
 


 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018