Tanjungbalai, (Antaranews Sumut) - Dalam tiga jam melakukan operasi lapangan, Tim Opsonal Sat Res Narkoba Polrez Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara berhasil membekuk 3 pria tersangka pengedar narkotika, seberat 5,28 gram sabu-sabu diamankan petugas.
  
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rufai, Selasa, membenarkan pihaknya meringkus tiga tersangka pria pemilik dan pengedar kristal putih barang haram tersebut.
  
"Ketiganya diringkus ditempat terpisah dalam operasi yang dilancarkan Tim Opsonal Sat Res Narkoba dalam pada Senin (24/9) kemarin," ujar Irfan.
  
Menurut Kapolres, pada pukul 13.00 Wib petugas menangkap "KHP" (30 tahun) penduduk Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar. Tersangka ini dibekuk di jalan Pusara Kecamatan Tanjung Balai Selatan dengan barang bukti 1 plastik klip transparan berisi 2,30 gram sabu-sabu.
  
Kemudian, pukul 15.30 Wib personil0 meringkus tersangka "A" (33 tahun) di Jalan H.M.Yatim, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan dengan barang bukti enam bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 2,28 gram.
  
Selanjutnya sekitar pukul sekitar pukul 22.00 Wib, petugas meringkus tersangka "UH" (24 tahun) warga Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung. Barang bukti yang diamankan berupa 0,7 gram sabu-sabu yang dikemas plastik klip transparan.
  
"Penangkapan ketiga tersangka itu merupakan kerja keras dan kesungguhan kami memberantas penyalah gunaan dan pemberantasan narkotika," ungkap Kapolres.
  
Sementara itu, Kasat Res Narkoba AKP  Adi Haryono menjelaskan, selain 5,28 gram sabu-sabu tersebut. Dari ketiga tersangka pihaknya juga mengankan barang bukti yakni alat penghisap sabu (bong), dua unit HP dan uang tunai sejumlah Rp265 ribu.
  
"Saat ini para tersangka masih dalam penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut," kata Adi Haryono.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018