Samosir (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kabupaten dan Perum Jasa Tirta I membuat kesepakatan untuk menghijaukan Samosir "Negeri Indah Kepingan Surga".

Kesepakatan itu ditandatangani Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan Manager Utama Regional II, Ulie Mospar Dewanto, di Aula Kantor Bupati Samosir.

Kesepakatan dimaksudkan sebagai acuan dan landasan dasar untuk melaksanakan penghijauan dengan tujuan mewujudkan penghijauan yang terarah, terencana serta terpadu di Kabupaten Samosir.  

Kesepakatan bersama ini meliputi penentuan lokasi penghijauan, kegiatan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat,  penanaman pohon,   pemeliharaan tanaman hingga monitoring dan evaluasi. 

Seluruh biaya untuk ruang lingkup tersebut ditanggung sepenuhnya Perum Jasa Tirta I dan berlaku dalam kurun waktu tiga tahun. 

Bupati mengatakan program pelestarian hutan itu sangat mendukung pengembangan dan pengelolaan pariwisata Danau Toba. 

Bupati mengimbau masyarakat atau pihak lainnya agar melepaskan pengelolaan kawasan hutan Tele, karena lokasi tersebut akan dihijaukan kembali.  

Penandatanganan disaksikan Wakil Bupati Juang Sinaga,  Sekadakab,  Jabiat Sagala,  para asisten dan pimpinan perangkat daerah.

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018