Tanjungbalai, (Antaranews Sumut) - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 31.000 gram dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan Al Watoniah, Lingkungan III, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
  
Informasi dihimpun menyebutkan, petugas BNN melakukan penggerebekan rumah permanen yang dalam kondisi direhab di Jalan Al Wathoniah tersebut pada Kamis (20/9) sekitar pukul 01.45 Wib.
  
"Tadi malam lebih kurang jam dua subuh saya didatangi petugas mengaku anggota BNN dan meminta menemani mereka untuk menggrebek rumah tersebut. Hasilnya, dari sebuah kamar petugas menemukan 31 bungkus sabu-sabu," ujar Barata Yuda Kepala Lingkungan itu.
  
Yuda melanjutkan, salah seorang petugas BNN yang tidak menyebutkan namanya menerangkan bahwa penggerebekan tersebut dialakukan atas dasar pengembangan dari penangkapan oknum terlibat jaringan narkotika.
  
Sementara itu, informasi yang diterima pers dari BNN RI yang dipimpin Penyidik Interfikasi AKBP Dinar Widargo, pihaknya melakukan penyelidikan di salah satu rumah  warga di Jalan Al Wathoniah sekira pukul 01.45 dini hari.
  
Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu diperkirakan sebanyak 31.000 gram yang dikemas sebanyak 31 bungkus.
  
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai membenarkan adanya penggerebekan rumah di Jalan Al Watoniah, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar. Namun tidak banyak bekomentar karena bukan menjadi kewenangannya untuk memberikan keterangan.
 
 "Saya tidak berwenang memberi keterangan. Berdasarkan laporan anggota, kejadian penggerebekan sebuah rumah oleh BNN memang ada," katanya.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018