Langkat, (Antaranews Sumut) - Sebanyak tujuh kecamatan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, belum rampung perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), bila tidak segera akan terblokir nantinya.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Langkat Metehsa Sitepu, di Stabat, Rabu.
Metehsa menjelaskan yang amsih belum rampung perekaman E-KTPnya terdiri dari Kecamatan Sei Bingei 5.364 warga atau 15,93 persen, Kecamatan Batang Serangan 3.392 warga atau 14,29 persen, Kecamatan Padang Tualang 4.731 warga atau 13,96 persen.
Termasuk juga Kecamatan Sei Lepan 4.553 warga atau 13,91 persen, Kecamatan Hinai 4.521 warga atau 13,20 persen, Kecamatan Tanjungpura 5.813 atau 13,11 persen dan Kecamatan Besitang 3.829 warga atau 12,67 persen dari jumlah penduduk yang wajib perekaman E-KTP.
Dijelaskannya, jumlah penduduk Langkat sekarang ini berdasarkan data yang ada pada pihaknya 1.029.550 orang, sedangkan yang sudah terekam E-KTP sebanyak 744.023 orang yang belum terekam sebanyak 74.285 orang, dan wajib KTP sebanyak 763.202 orang.
"Secara keseluruhan perekaman E-KTP sudah mencapai 91 persen hanya tinggal sembilan persen lagi, itulah yang terbanyak di tujuh kecamatan yang ada tadi," katanya.
Metehsa mengungkapkan pihaknya meminta perhatian khusus terutama kepada kepala dusun, kepala lingkungan, kepala desa, luruh maupun camat, untuk dapat berperan memobilisasi massa guna melakukan perekaman.
"Kalau tidak juga hingga batas waktu yang ditentukan dikhawatirkan akan di blokir, sesuai keputusan Mendagri, tentu ini akan berdampak luas kepada keluarga nantinya, dalam pengurusan berbagai administrasi yang diperlukan," ungkapnya.
Untuk itu diharapkan kesadaran langsung masyarakat segera melakukan perekaman di kecamatannya masing-masing.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Langkat Metehsa Sitepu, di Stabat, Rabu.
Metehsa menjelaskan yang amsih belum rampung perekaman E-KTPnya terdiri dari Kecamatan Sei Bingei 5.364 warga atau 15,93 persen, Kecamatan Batang Serangan 3.392 warga atau 14,29 persen, Kecamatan Padang Tualang 4.731 warga atau 13,96 persen.
Termasuk juga Kecamatan Sei Lepan 4.553 warga atau 13,91 persen, Kecamatan Hinai 4.521 warga atau 13,20 persen, Kecamatan Tanjungpura 5.813 atau 13,11 persen dan Kecamatan Besitang 3.829 warga atau 12,67 persen dari jumlah penduduk yang wajib perekaman E-KTP.
Dijelaskannya, jumlah penduduk Langkat sekarang ini berdasarkan data yang ada pada pihaknya 1.029.550 orang, sedangkan yang sudah terekam E-KTP sebanyak 744.023 orang yang belum terekam sebanyak 74.285 orang, dan wajib KTP sebanyak 763.202 orang.
"Secara keseluruhan perekaman E-KTP sudah mencapai 91 persen hanya tinggal sembilan persen lagi, itulah yang terbanyak di tujuh kecamatan yang ada tadi," katanya.
Metehsa mengungkapkan pihaknya meminta perhatian khusus terutama kepada kepala dusun, kepala lingkungan, kepala desa, luruh maupun camat, untuk dapat berperan memobilisasi massa guna melakukan perekaman.
"Kalau tidak juga hingga batas waktu yang ditentukan dikhawatirkan akan di blokir, sesuai keputusan Mendagri, tentu ini akan berdampak luas kepada keluarga nantinya, dalam pengurusan berbagai administrasi yang diperlukan," ungkapnya.
Untuk itu diharapkan kesadaran langsung masyarakat segera melakukan perekaman di kecamatannya masing-masing.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018