Asahan (Antaranews Sumut) - Bupati Asahan H. Taufan Gama Simatupang menyampaikan beberapa instruksi khusus kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang baru untuk meningkatkan pelayanan khususnya dalam hal pengurusan e-KTP.

E-KTP menurut ia sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama untuk menyambut pagelaran pemilu, ujian penerimaan PNS, pengurusan BPJS dan lain sebagainya.

Hal itu disampaikan Bupati Asahan dalam kegiatan coffe morning yang dilaksanakan di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Senin.

Pasca mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang juga melibatkan mutasi  Kadis Dukcapil Supriyanto memiliki tugas dan tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada Dinas yang dipimpinnya.

Lebih lanjut Bupati asahan  menyampaikan bahwasanya sesuai dengan laporan dari Disdukcapil sampai tanggal 17 September 2018 jumlah wajib KTP yang sudah melaksanakan perekaman dan layak untuk mendapatkan e-KTP berjumlah 20.297 orang sementara saat ini jumlah blanko e-KTP yang tersedia hanya sebanyak 7000 blanko. 

Untuk itu, ia menginstruksikan kepada Kadisdukcapil yang baru agar fokus dalam menyelesaikan permohonan masyarakat untuk mendapatkan e-KTP sesuai dengan jumlah blanko yang ada saat ini. 

Dan untuk kekurangan blanko e- KTP, Kadis Dukcapil agar tetap menjalin koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan Disdukcapil Provinsi Sumut dan Ditjen Dukcapil Kemendagri agar permasalahan tersebut dapat segera teratasi.


Untuk proses pelayanan lainnya seperti pengurusan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pernikahan, Bupati Asahan meminta agar dapat dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku di Disdukcapil. 

"Kadis Dukcapil dapat lebih memaksimalkan kinerja bawahannya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan tidak membiarkan adanya pengurusan yang dilakukan oleh pihak ketiga." tegas Bupati Asahan.

Bupati Asahan juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap bersabar menunggu proses pengurusan e-KTP karena keterbatasan jumlah blanko e-KTP yang tersedia. 

*Masyarakat  diharapkan untuk dapat melaksanakan berbagai pengurusan layanan kependudukan dan catatan sipil lainnya dengan langsung mendatangi kantor Disdukcapil tanpa menggunakan jasa dari pihak ketiga." pungkasnya

Pewarta: Akung

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018