Tebing Tinggi (Antaranews Sumut)- 
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi akhirnya jumat sore (14/9) menangkap Teja Ardian (36) oknum ASN , Kabid PBB pada  Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko  Tebing Tinggi, warga Jalan Gunung Lauser Komplek BP7 No. 361 Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi 

Tesangka Teja Ardian ditangkap atas pengaduan isterinya Fitri Rohani (33) tenaga honorer Satpol PP sesuai LP/339/IX/2018/SU/Res T.Tinggi/SPKT, diduga melakukab tindakan menyeret isterinya dengan mobil saat kepergok saat berduaan bersama selingkuhanya.

Kasat reskrim Polres Tebing Tinggi AKP TP.Butar-Butar Sabtu (15/9) membenarkan Polres Tebing Tinggi telah menangkap tersangka TA untuk pemeriksaan lebih lanjut atas pengaduan isterinya sendiri.

Kasusnya terjadi pada Kamis (5/9) di jalan Sudirman, saat itu korban isteri tersangka melihat mobil suaminya sedang parkir didepan salah satu toko sport, dan ketika pintu mobil dibuka mempergoki suaminya sedang berdua bersama selingkuhanya SN seorang oknum ASN Dinas Sosial berstatus janda.

Secara spontan korban menarik  teman perempuan suaminya dan minta untuk keluar sambil mengambil hpnya dan membuangnya keluar,namun SN tak mau keluar, dan mendadak mobil dijalan suaminya, akibatnya korban terseret beberapa meter dan korban mengalami luka-luka dan terpaksa di RS.Kumpulan Pane

Kini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Tebing Tinggi dan akan dikenakan dengan Pasal 44 ayat (1) UU. RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.  Tersangka di ancam denga hukuman penjara paling lama 5 thn atau denda paling banyak Rp. 15.000.000, ujar Kasat reskrim

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018