Simalungun,  (Antaranews Sumut) - Pemilih pada Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, mengalami perubahan dari DPT yang telah ditetapkan pada Agustus 2018.
     
"Berkurang sebanyak 2.105 dari 625.916, sehingga DPT hasil perbaikan 623.811 jiwa," sebut Ketua KPU setempat, Adelbert Damanik, Sabtu.
     
Perubahan DPT itu atas temuan pemilih ganda, meninggal, alih status personel TNI dan Polri yang pensiun, pindah domisili dan pemilih baru.
   
 Dia mengatakan, kasus pemilih ganda temuan dari Bawaslu Simalungun itu mencapai puluhan ribu, tetapi setelah dilakukan verifikasi ulang yang dicoret 1.655 orang.
     
Sementara untuk empat item lainnya itu, merupakan inisiatif dari pihaknya untuk sekaligus melakukan verifikasi guna kevalidan data dengan hasil yang meninggal sebanyak 367 orang, alih status 17, pindah domisili 747 dan pemilih baru 681.
   
 "DPT setelah hasil perbaikan sudah final, kecuali ada perintah baru dari KPU Pusat," tegasnya.
     
Begitupun dimungkinkan terjadinya perubahan jumlah pemilih sampai pelaksanaan waktu pemilihan, yang akan dimasukkan dalam daftar pemilihan tambahan.
     
Divisi Pengawasan Bawaslu Simalungun, Mulai Adil Saragih menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pencermatan data pemilih.
   
 "Hasil temuan kita koordinasikan dengan KPU, supaya (data) semakin valid," katanya. ***2***  

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018