Tanjungbalai,  (Antaranews Sumut) - Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung HS Alim menyatakan pihaknya tidak bisa mengembalikan 1.573 ball pres (pakaian bekas) kepada pemohon Ishak S Pane melalui kuasa hukumnya atas dasar penetapan Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
 
 HS Alim menyatakan hal itu dihadapan Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai Leiden Butar Butar dan anggota dewan yakni, M.Nur Harahap, Herna Veva, H.Syarifuddin Harahap, Zulkifli Siahaan dan H.Abdul Jamil, serta Dani Sintara dan Juara Amin Tua selaku kuasa hukum pemohon Ishak S Pane, Kamis, di Kantor BC Teluk Nibung.
  
Dalam rapat koordinasi dipimpin Wakil Ketua DPRD Leiden Butar Butar itu, anggota dewan Herna Veva mengaku kesal terhadap pimpinan BC yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas.

  "Atas nama rakyat kami (dewan) meminta pihak BC menggunakan hati nurani menyikapi persoalan ini dan mengembalikan ball pres tersebut kepada pemohon," kata Veva.
 
 Senada diungkapan M.Nur Harahap,  BC harus mematuhi putusan prapit Nomor 45/Pid.Pr/2018/PN Medan, dan rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Tanjungbalai Nomor 170/261/DPRD/2018 agar mengembalikan ball pres tersebut kepada pemohon sesuai hasil rapat dengar pendapat pada Senin (10/9) kemarin. 
  
H.Syarifuddin menyatakan, Indonesia negara hukum dan semua orang sama kedudukan dimata hukum, maka lembaga apapun atau apapun jabatan seseorang harus patuh terhadap hukum.
 
 "Dalam hal ini, putusan prapit tersebut adalah sebuah hukum yang wajib dipatuhi oleh Kepala BC yakni mengembalikan ball pres itu kepada pemohon," tegas Syarifuddin.

  Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung M.Syairul Alim mengakui pihaknya telah menjalankan putusan prapit tersebut dengan mengundang pemohon sebanyak 3 kali, akan tetapi tidak dihadiri pemohon.

 
 "Selain itu, ball pres tersebut tidak bisa kami kembalikan atas dasar penetapan hakim PN Tanjungbalai tentang penyitaan barang (ball pres) dan kasus itu sedang dalam penyidikan," kata HS Alim.
 
Pernyataan KPPBC dibantah keras  kuasa hukum pemohon Juara Amin Tua, karena ketika mereka hadir BC menyodorkan dokumen berita acara penyitaan ball pres tersebut sehingga ditolak pihaknya.
 
 Pertemuan sempat memanas ketika anggota dewan M.Nur Harahap dan H.Syarifuddin Harahap serta Dani Sintara (kuasa hukum) meminta pihak BC menyerahkan pernyataan sikap tidak mau memenuhi putusan Prapit PN Medan dan dokumen penyitaan barang sesuai penetapan Hakim PN Tanjungbalai.
 
 Setelah melalui perdebatan sengit, akhirnya pihak BC menyerahkan penetapan tersebut. Akan tetapi jumlah ball pres yang disita sebagaimana tertera dalam dua dokumen penetapan hakim PN Tanjungbalai itu sebanyak 1.000 dan 577 ball pres.

  Jumlah tersebut tidak sesuai dengan jumlah sebagaimana tertera dalam putusan Prapit Pengadilan Negeri Medan yaitu sebanyak 1.573 ball pres.
 
 Adanya perbedaan jumlah ball pres itu menimbulkan asumsi dari anggota dewan dan kuasa hukum pemohon bahwa BC melakukan manipulasi data dalam pemproses masalah tersebut.
  
"Ini tidak benar, kami menemukan indikasi bahwa BC telah melakukan manipulasi data. Kepolisian kami minta untuk memproses dugaan manipulasi yang dilakukan BC," ungkap M.Nur Harap dan diamini H.Syarifudin Harhahap.
  
Hingga berakhirnya pertemuan itu, KPPC BC tetap bersikukuh tidak akan mengembalikan 1.573 ball itu kepada pemohon melalui kuasa hukumnya.***2*** (KR-YWK)

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018