Tanjungbalai(Antaranews Sumut) - DPRD Kota Tanjungbalai meminta kepada pihak Bea dan Cukai Teluk Nibung untuk mematuhi putusan hukum yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Medan terkait penyitaan sebanyak 1.573 ballpres pakaian bekas milik warga daerah setempat.

Permintaan itu disampaikan pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai Leiden Butar Butar, Senin, sebagai kesimpulan dari rapat dengar pendapat (RDP) bersama ratusan warga pengunjukrasa, pihak Bea dan Cukai (BC) Teluk Nibung serta pihak Lanal Tanjungbalai-Asahan di Aula I gedung dewan setempat.

Terungkap dalam RDP itu, Nazmi Hidayat mengatasnamakan Koalisi Rakyat Bersama (KBR) Indonesia Kota Tanjungbalai menyatakan, BC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung telah mengangkangi putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 45/Pid.Pr/2018/PN yang memerintahkan agar BC mengembalikan mengembalikan barang sitaan yang ada.

Karena itu, pihaknya ingin DPRD Tanjungbalai menyahuti aspirasi masyarakat dan mendesak Kepala KPPBC Tipe Madya Pebaean C Teluk Nibung segera mundur dari jabatannya karena dinilai tidak menghormati hukum dan gagal menjaga kondusifitas Kota Tanjungbalai.

Setelah melalui perdebatan dan mendengar tanggapan baik dari pihak  pengunjukrasa, Bea dan Cukai serta Lanal TBA, Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai, Leiden Butar Butar menyatakan dewan tetap menyahuti aspirasi masyarakat dan menyelesaikannya.
 
"Atasnama rakyat dan untuk menghormati hukum, kami minta pihak BC Teluk Nibung mematuhi putusan hakim yang mengabulkan prapradilan sesuai putusan Hakim Pengadilan Negeri Medan," tegas Leiden Butar Butar.

Usai RPD itu, Kepala seksi P2 KPPBC Teluk Nibung Andri Irawan menyatakan, pihaknya masih akan bersikukuh untuk menahan ballpres tersebut dengan tiga alasan yaitu, prosesnya masih dalam penyidikan.

Kemudian, hingga saat ini BC belum menemukan Ishak S Pane selaku pemohon prapradilan yang dikabulkan oleh PN Medan tersebut, dan sama diketahui bahwa ballpres pakaian bekas merupakan barang ilegal yang dilarang masuk (import) ke Indonesia.

"Tiga hal tersebut membuat kami (BC) masih belum bisa memenuhi atau melaksanakan putusan hakim tersebut. Namun demikian, sesuai hasil RDP ini akan saya sampaikan kepada pimpinan BC Teluk Nibung selaku pejabat yang berwenang mengambil keputusan," ujar Andri kepada pers.

Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon Ishak S Pane yakni, Dani Sintara menegaskan, pihaknya  terus berupaya maksimal untuk memperjuangkan hak kliennya karena dinilai telah memiliki dasar hukum yang kuat.
 
"Putusan hakim sudah jelas, permohonan klien kami dikabulkan dan  BC diperintahkan untuk mengembalikan barang yang mereka sita kepada pemohon. Ini tidak bisa ditawar dan mutlak harus dipatuhi BC," tegas Dani Sintara dan diamini rekannya Juara Amin Tua.***2*** (KR-YWK)

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018