Medan, (Antaranews Sumut) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia terus mendesak pemerintah untuk merevisi penetapan standar emisi dari aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap  di Indonesia karena masih termasuk salah satu yang terburuk di dunia

"Walhi sudah mengusulkan revisi dan terus mendorong agar standarnya sesuai WHO,"ujar
Bidang Kampanye Energi dan Perkotaan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Dwi  Sawung di Medan, Sabtu.
     
Dia mengatakan itu dalam Workshop Jurnalistik Lingkungan Seri I Energi Kotor vs Energi Baru Terbarukan yang digelar Walhi.
     
Menurut  Dwi, pada beberapa n, standar emisi sudah jauh lebih baik atau  di bawah angka standar emisi Indonesia. 
      
Republik Rakyat Tiongkok (RRT), standar emisinya 100 dan Amerika Serikat pada angka 117.
       
Dwi mengakui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini tengah merevisi Permen Lingkungan Hidup No 21/2008 soal baku mutu emisi (BME) thermal.
        
Namun, usulan mengenai standart emisinya tetap masih belum berpihak pada kepentingan kesehatan publik.
     
Usulan untuk emisi SO2 misalnya sebesar 200 mg/Nm3, kemudian NO2 sebesar 200 mg/NM3.
      
"Walhi berharap standar baku itu pada angka 100 seperti di negara lain" ujarnya.
     
Usulan Walhi, ujar Dwi belum bisa dipenuhi atau masih belum disetujui, tetapi Walhi terus mendesak.
    
Kasie Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Freddy Saragih mengatakan, Pemprov Sumut terus memantau dan mengawasi kesehatan lingkungan.
      
Pengawasan dilakukan terhadap pembangunan pembangkit listrik dan industri.
     
"Pengawasan mengacu pada semua  aturan pemerintah,"katanya.***3***
    
 

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018