Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Polres Tanjungbalai menetapkan satu tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemotongan dana Kafitasi BPJS Kesehatan kepada PNS dijajaran Puskesmas Semula Jadi, Kecatamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Kasat Reskrim AKP B.Siahaan, Rabu, mengatakan, dasar penetapan tersangka oknum "ES" bendahara puskesmas tersebut adalah Laporan Polisi Nomor LP/249/IX/2018/SU/RES T.BALAI, tanggal 04 September 2018.

Menurut Kapolres, perkara tertangkap tangan dugaan pemotongan dana jasa pelayanan BPJS yang dibagikan kepada 41 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di puskesmas itu terjadi pada Selasa (4/9) sekitar pukul 08.30 WIB di Puskesmas Semula Jadi, Jalan Putri Malu Lingkungan VIII Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Saat dilakukan penangkapan ada 4 orang yang sudah diberikan dana jasa pelayanan tersebut yang sudah dipotong sebesar 12 % dari total dana yang diterima setiap pegawai dalam jumlah berbeda sesuai daftar absensi kehadiran, jabatan pemegang program, masa kerja, status dan pendidikan.

Pada saat petugas datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan Bendahara JKN/BPJS di Puskesmas itu berinitial "ES" sedang membagikan uang kepada Elisa Kristina Purba (PNS) sebesar Rp4.912.000 yang sudah dipotong 12 persen. Padahal, seharusnya jumlah diterima sebesar Rp5.581.349.

Kemudian petugas mengumpulkan dokumen yang berkaitan, selanjutnya barang bukti (BB), oknum Bendahara dan Kepala Puskesmas Semula Jadi berintial "NP" (41 tahun) digelandang ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Hasil keterangan Bendahara Puskesmas bahwa pemotongan 12 persen dana jasa pelayanan BPJS itu atas atas perintah Kepala puskesmas Semula Jadi," ungkap Kapolres.

Kapolres menyatakan, dalam kasus ini pihaknya masih menetapkan satu tersangka yakni oknum bendahara "ES" dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya.

Terkait arang bukti, telah diamankan berupa 1 buah pulpen, 6 lembar kertas tanda terima honor jasa pelayanan, 1 buah buku polio berisi catatan jumlah uang JKN/BPJS yang telah diambil untuk periode bulan Juni, Juli dan Agustus Tahun 2018, 1 unit kalkulator serta  sebuah kantong plastik berisi uang tunai sebesar Rp33.950.000.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjunbalai AKP B.Siahaan menyatakan, dugaan pemotongan dana pelayanan PBJS Kesehatan ini melangar Pasal 12f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan.

"Atas dasar permohonan keluarga kepada pak Kapolres, terhadap tersangka "ES" tidak dilakukan penahanan." ujar B.Siahaan.***2*** (KR-YWK)

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018