Tanjungbalai, (Antaranews Sumut) - Lagi-lagi personil "Ops Antik Toba 2018" yang dilancarkan Satuan Reserse Narkoba dan Polsek TB Selatan, Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara menangkap dua orang pria pemilik narkotika, barang bukti diamankan sabu-sabu seberat 10,8 gram dan 0,97 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Jumat, mengatakan, kedua tersangka yakni 'AT' (39 tahun) warga Jalan Sudirman Km 3, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, dan 'AS' alias Anan alias Ulong (27 tahun) warga Jalan Tenang Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Menurut Kapolres, tersangka 'AT' ditangkap personil Sat Narkoba ketika melintas di Jalan Mesjid, Kelurahan Pulau Simardan, Kamis (30/8) sekitar pukul 16.30 Wib dengan barang bukti 10,8 gram dan 1 unit sepeda motor BK 6117 QAG.
"Penangkapan AT berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang pria yang memiliki narkotika sedang berada Kelurahan Pulau Simardan tersebut," ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono.
Lebih lanjut, sekitar pukul 20.00 Wib personik Polsek TB Selatan dipimpin AKP Suharmono (Kanit Reskrim) berhasil menangkap tersangka Ulong disekitar Titi Kuning Pulau Simardan, dengan barang bukti 0,97 gram sabu-sabu, 1 kotak rokok, 1 plastik klip kosong dan 1 buah pipet kecil.
Penangkapan tersangka Ulong juga berdasarkan informasi masyarakat yang diterima langsung oleh AKP Suharmono. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dan petugas berhasil menangkap tersangka Ulong.
"Kepada petugas tersangka Ulong mengakui bahwa barang haram itu diperoleh (dibeli) dari seorang pria berinitial NR yang saat ini dalam pencarian," ujar Irfan Rifai.***2***(KR-YWK)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Jumat, mengatakan, kedua tersangka yakni 'AT' (39 tahun) warga Jalan Sudirman Km 3, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, dan 'AS' alias Anan alias Ulong (27 tahun) warga Jalan Tenang Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Menurut Kapolres, tersangka 'AT' ditangkap personil Sat Narkoba ketika melintas di Jalan Mesjid, Kelurahan Pulau Simardan, Kamis (30/8) sekitar pukul 16.30 Wib dengan barang bukti 10,8 gram dan 1 unit sepeda motor BK 6117 QAG.
"Penangkapan AT berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang pria yang memiliki narkotika sedang berada Kelurahan Pulau Simardan tersebut," ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono.
Lebih lanjut, sekitar pukul 20.00 Wib personik Polsek TB Selatan dipimpin AKP Suharmono (Kanit Reskrim) berhasil menangkap tersangka Ulong disekitar Titi Kuning Pulau Simardan, dengan barang bukti 0,97 gram sabu-sabu, 1 kotak rokok, 1 plastik klip kosong dan 1 buah pipet kecil.
Penangkapan tersangka Ulong juga berdasarkan informasi masyarakat yang diterima langsung oleh AKP Suharmono. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dan petugas berhasil menangkap tersangka Ulong.
"Kepada petugas tersangka Ulong mengakui bahwa barang haram itu diperoleh (dibeli) dari seorang pria berinitial NR yang saat ini dalam pencarian," ujar Irfan Rifai.***2***(KR-YWK)
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018