Sibolga (Antaranews Sumut)- Sebanyak 1.504.149 batang rokok terdiri dari berbagai merek yang merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dan 703 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sibolga, Kamis pagi.

Adapun barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan dari kegiatan penindakan Bea dan Cukai Sibolga untuk tahun 2015-2018, sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

Menurut Kepala Kantor KPPBC TMP C Sibolga Kurnia Saktiyono, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp 631.069.241,00. Sedangkan potensi penerimaan negara akibat tidak terpungutnya cukai atas rokok dan minuman yang dimusnahkan sebesar Rp 488.901.095,00.

“Keberhasilan Bea Cukai Sibolga melakukan tindakan terkait produk ilegal atu BKC tersebut berkat kerjasama yang baik antara pemerintah daerah yang ada di 11 Kabupaten dan 3 kota di Sumatera Utara, yang merupakan wilayah kerja dari kantor Bea dan Cukai Sibolga. Untuk itulah kami mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kabupaten/kota yang sudah mendukung dan terus melakukan sosialisasi terkait produk yang tidak melalui cukai atau ilegal ini,”ucapnya.

Diungkapkannya, pemusnahan atas barang milik negara eks kepabeanan dan Cukai telah mendapat ijin pemusnahan dari Menteri Keuangan sesuai surat Kepala Kantor Wilayah D JKN Sumatera Utara Nomor: S-2/MK.6/WKN.02/2018, S-3/MK.6/WKN.02/2018, S-4/MK.6/WKN.02/2018 tertanggal 2 Agustus 2018, dengan cara dibakar dan digilar menggunakan alat berat. Adapun dampak dari produk ilegal tersebut bila berhasil diedarkan kepada masyarakat, akan menimbulkan dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman alkohol yang berdampak terhadap kesehatan, ketertiban serta ketentraman masyarakat.

Maka seiring dengan visi dan fungsi utama dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah, untuk melindungi masyarakat dan mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar dan cukai. KPPBC TMP C Sibolga terus melakukan pengawasan barang kena cukai di 11 Kabupaten dan 3 Kota di pesisir barat Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan amanat Undang-undang yang diembannya.

“Bea Cukai Sibolga akan tetap komit dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainya seperti TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal,”tandas Kurnia Saktiyono.

Turut hadir dalam acara pemusnahan ini dari Polres Sibolga, Kejari, Danlanal, Pelindo Sibolga, KKP serta media.  
 

 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018