Paluta (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019  yang berjumlah 154.936 orang.

Ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa setelah melalui sejumlah proses perbaikan, akhirnya DPT untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Paluta ditetapkan berjumlah 154.936 orang, ucapnya Kamis.

Penetapan itu dilakukan usai pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2019.

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Paluta Rahmat Hidayat SP dan keempat anggota lainnya, serta dihadiri Ketua dan Divisi Mutarlih Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Paluta, Panitia Pengawas Pemilu se-Kabupaten Paluta, partai politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Paluta, Disdukcapil Paluta beserta undangan lainnya.

Hal ini dituangkan dalam berita acara nomor 267/PL.02.1-BA/1220/KPU-Kab/VIII/2018 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPSHP dan penetapan daftar pemilih tetap Pemilu tahun 2019.

Jumlah DPT di Paluta sebanyak 154.936 orang yang terdiri dari 77.876 pemilih laki-laki dan 77.060 pemilih perempuan, katanya.

Katanya, jumlah DPT tersebut tersebar di 12 kecamatan dengan 388 desa dan kelurahan serta di 789 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kabupaten Paluta.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018