Simalungun (Antaranews Sumut) - Kepolisian menangkap seorang pengedar narkoba saat bertransaksi di kawasan Nagori (Desa) Siantar Estate, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Minggu kira-kira pukul 22.30 WIB.

Kasatres Narkoba Polres Simalungun, AKP Juriadi, Senin, mengatakan, kedua tersangka yang menjalani pemeriksaan di Mapolres di Pamatang Raya mengaku mendapatkan sabu dari DN, warga Kelurahan Martoba, Kota Pematangsiantar.

AKP Juriadi menegaskan, pihaknya tetap mencari keberadaa pemasok dalam upaya mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun.

Tersangka Ahmad Zuhri (25) dan Bobby Prasetyo (22), warga Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, memiliki satu bungkus plastik klip diduga berisi narkoba dan dua bungkus diduga ganja kering.

Penangkapan itu sesuai informasi masyarakat yang resah berlangsungnya transaksi narkoba di kawasan permukiman mereka.

Seorang tersangka sempat kabur dengan sepeda motornya saat kepolisian melakukan penyergapan di tempat perkara di Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Simalungun.

Masyarakat berharap pihak kepolisian menangkap pemasok atau bandar, dan pelaku dijatuhi hukuman berat supaya menjadi pembelajaran bagi lainnya.

Menurut masyarakat setempat, jika hanya pengedar yang ditindak, transaksi akan terus berlangsung, harus diputus mata rantainya. ***2***

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018