Langkat (Antaranews Sumut) - Sebanyak 201 narapidana penghuni rumah tahanan (Rutan) negara Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mendapat remisi di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73.

"Mereka dapat remisi setelah sebelumnya pihak rumah tahanan pengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata kepala Sub Seksi Tahanan Rumah Tahanan Tanjungpura Iriadi, di Tanjungpura, Jumat.

Iriadi menjelaskan 201 narapidana yang mendapatkan remisi HUt Kemerdekaan itu ada yang satu bulan hingga lima bulan dan ada tiga yang langsung bebas yaitu Ari Pramana, Fauzi Bangun dan Irfan Irawan.

Sementara untuk narapidana yang menerima remisi yang satu bulan sebanyak 127 orang, remisi dua bulan sebanyak 47 orang, remisi tiga bulan sebanyak 22 orang, remisi empat bulan sebanyak tiga orang dan remisi lima bulan sebanyak dua orang.

"Buat yang bebas langsung di HUT Kemerdekaan RI ke-73 kali ini mereka langsung dijemput keluarganya," katanya.

Iriadi juga mengungkapkan sekarang ini kapasitas rumah tahanan Tanjungpura dihuni sebanyak 669 orang baik yang sedang menjalani tahanan maupun juga mereka yang sedang menjalani persidangan serta titipan.
 
"Tentu dengan kondisi ini rumah tahanan Tanjungpura over kapasitas sekarang," ujarnya.

Sementara dalam rangka memeriahkan HUT RI di rutan tersebut juga dilaksanakan berbagai perlombaan guna memberikan mereka bisa berekspresi untuk menyalurkan bakatnya.

Iriadi juga mengungkapkan di HUT RI ke-73 ini juga salah satu tahanan di tempat tersebut Siti Dahroni dihukum sembilan bulan dalam kasus narkotika telah melahirkan bayinya tepat pukul 07.35 Wib.
 
"Dimana bayi yang dilahairkannya dalam keadaan sehat walhafiat," katanya.***2***  
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018