Langkat (Antaranews Sumut) - Aparat penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, masih terus memeriksa tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT), untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.

Hal itu disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Resor Langkat Komisaris Polisi Hendarwan, di Stabat, Kamis.

Penyidik hingga kini masih terus memeriksa tersangka MAR ini guna pengembangan kasusnya lebih lanjut, namun hingga sementara ini dari pengakuan tersangka dana yang diperoleh dari kepala sekolah berupa uang seritifikasi guru merupakan inisiatifnya sendiri.

"Masih inisiatif sendiri yang dilakukan tersangka belum ada mengarahkan kepada pihak lainnya," katanya.

Hendarwan yang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat AKP Muhammad firdaus mengungkapkan berbagai barang bukti berhasil diamankan dari tersangka ini diantaranya asejumlah uang tunai sebesarRp 5.150.000.

Sementara untuk saksi yang dimintai keterangan hingga kini sudah mencapai 12 orang ada yang kepala sekolah, operator komputer sekolah, ujarnya.

Hendrawan menjelaskan penangkapan terhadap MAR Kordinator Dinas Pendidikan Kecamatan Kutambaru ini, dilakukan setelah menerima laporan dari warga tentang adanya pungutan yang dilakukan tersangka terhadap guru maupun kepaal sekolah, Rabu (15/8) sekitar pukul 10.30 Wib. 

Dari pemriksaan terhadap tersangka dan 12 saksi maka tersangka ditahan untuk pengembangan kasusnya.

Adapun mereka yang diperiksa sebagai saksi diantaranya Agung pegawai honor, Saryono PNS penjaga kantor, Pasti Malem (58) kepala sekolah SD 055976 Cangkulan.

Termasuk Bena Malem (58) kepala sekolah SD 054891 RIH Sogong, Banci malem Kepala sekolah SD 050641 Namotongan, Ayem (58) kepala sekolah SD 057738 Buluh Kumpal Desa Namo Teras, Elvina (34) operator sekolah SD 057736 Sulkam, Mukhlis (21) operator sekolah SD 054891 RIH Sogong.

Terdapat juga Agnes Tasya (24) operator sekolah SD 053960 Maryke, Wenly alias Puput (20) operator sekolah SD 053960 Maryke, Amelia (19) operator sekolah SD 050640 Kutambaru dan Suardini (32) operator sekolah SD 057737 Tanjung Gunung Baru.

Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu diantaranya amplop berwarna kuning bertuliskan SD 41 Namotongan dengan uang Rp 600 ribu, amplop berwarna putih bertuliskan SD Cangkulan  yang didalamnya terdapat uang Rp 950 ribu, amplop berwarna kuning bertuliskan Mulana PA Rielina RIH Sogong terdapat uang Rp 400 ribu, uang tunai sebanyak Rp 3.200.000.

Penangkapan terhadap tersangka MAR ini berdasarkan informasi dari amsyarakat yang langsung ditindaklanjuti dimana saat itu tersangka ini sedang menerima amplop berisikan uang, lalu petugas meminta tersangka untuk mengeluarkan amplop yang diterima, ujarnya.

Dalam keterangannya tersangka MAR ini mengaku menerima uang dari seluruh kepalas ekolah di Kecamatan kutambaru sebesarRp 200 ribu per guru, dimana uang tersebut bersumber dari tunjangan profesi guru.

Oleh penyidik polisi unit Tipikor Polres Langkat tersangka MAR ini dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 huruf f UU Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," ujarnya.***2***       

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018