Medan (Antaranews Sumut) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sumatera Utara meminta pemilik super market yang masih menjual makanan dan minuman kadaluarsa harus ditarik dari peredaran karena dapat membahayakan konsumen.
"Makanan yang telah habis masa berlakunya itu, juga harus dimusnahkan dan tidak diperbolehkan lagi diperjual belikan kepada masyarakat," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut Abubakar Siddik, di Medan, Senin.
Pengusaha super market, menurut dia, jangan hanya mencari keuntungan saja, dan tanpa memikirkan kesehatan masyarakat yang membeli makanan dan minuman yang telah ekspaed (habis masa berlakunya). "Konsumen tersebut, juga harus dilindungi dan jangan sampai membeli makanan yang kurang baik atau telah kedaluarsa," ujar Abubakar.
Ia menyebutkan, pengusaha super market itu, agar tetap berlaku jujur, dan tidak menjual makanan, serta minuman yang kurang bagus.
Karena perbuatan tersebut, sama saja telah membohongi masyarakat.
"Tindakan tersebut, harus segera dihentikan karena juga mengecewakan masyarakat," ucap dia.
Abubakar menyebutkan, tindakan yang dilakukan pengusaha itu, melanggar Undang-Undang Konsumen dan Kesehatan dapat dipidana, serta dikenakan denda mencapai nilai miliaran rupiah.
Selain itu, memasarkan makanan dan minuman yang telah habis masa berlakunya adalah dianggap ilegal, sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
"Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan institusi pemerintah terkait lainnya agar melakukan pengawasan dan penertiban makanan dan minuman yang telah kedaluarsa," kata Ketua YLKI Sumut itu.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
"Makanan yang telah habis masa berlakunya itu, juga harus dimusnahkan dan tidak diperbolehkan lagi diperjual belikan kepada masyarakat," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut Abubakar Siddik, di Medan, Senin.
Pengusaha super market, menurut dia, jangan hanya mencari keuntungan saja, dan tanpa memikirkan kesehatan masyarakat yang membeli makanan dan minuman yang telah ekspaed (habis masa berlakunya). "Konsumen tersebut, juga harus dilindungi dan jangan sampai membeli makanan yang kurang baik atau telah kedaluarsa," ujar Abubakar.
Ia menyebutkan, pengusaha super market itu, agar tetap berlaku jujur, dan tidak menjual makanan, serta minuman yang kurang bagus.
Karena perbuatan tersebut, sama saja telah membohongi masyarakat.
"Tindakan tersebut, harus segera dihentikan karena juga mengecewakan masyarakat," ucap dia.
Abubakar menyebutkan, tindakan yang dilakukan pengusaha itu, melanggar Undang-Undang Konsumen dan Kesehatan dapat dipidana, serta dikenakan denda mencapai nilai miliaran rupiah.
Selain itu, memasarkan makanan dan minuman yang telah habis masa berlakunya adalah dianggap ilegal, sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
"Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan institusi pemerintah terkait lainnya agar melakukan pengawasan dan penertiban makanan dan minuman yang telah kedaluarsa," kata Ketua YLKI Sumut itu.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018