Aekkanopan (Antaranews Sumut) - DP Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu Utara meminta Bupati Labura menghentikan sementara pelaksanaan imunisasi vaksin Measles Rubella (MR) di kabupaten bermotto Basimpul Kuat Babontuk Elok itu.

Permintaan itu tertuang dalam surat MUI Labura kepada Bupati Labura tertanggal 8 Agustus 2018 yang ditandatangani Ketuanya Drs H Aminurrasyid Aruan dan Sekretaris Dr Asbin Pasaribu MA dengan nomor surat : A.156/DP.MUI.K II/VIII/2018.

Dalam surat itu dituliskan diantara alasan permintaan MUI tersebut adalah adanya keresahan dan gejolak penolakan masyarakat muslim Labuhanbatu Utara terkait vaksin MR untuk anak di bawah 15 tahun tersebut.

MUI Labura menyatakan, pada prinsipnya MUI Labura mendukung program kampanye dan introduksi imunisasi/vaksinasi. Namun karena belum adanya jaminan 'halal' pada zat vaksin MR tersebut, maka MUI Labura meminta Pemkab setempat menunda sementara pelaksanaannya.

"Kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Bapak Bupati Labuhanbatu Utara untuk menghentikan sementara penyuntikan vaksin MR tersebut kepada siswa/siswi, khususnya yang beragama Islam, hingga adanya kepastian halal dari LP POM MUI atau MUI Pusat," tulis pimpinan MUI Labura dalam suratnya itu.

Surat perihal permohonan penundaan vaksin MR  itu juga ditembuskan kepada Ketua DP MUI Provinsi Sumut, Ketua DPRD Labura, Kepala Kemenag Labura dan Kepala Dinas Kesehatan Labura.

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018