Panyabungan (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menutup tempat dan kegiatan operasional hotel Rafiq, Selasa (7/8).

Penutupan untuk umum, tamu dan pengunjung ini berdasarkan UU nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Perda nomor 7 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pekat. 

Perda Madina nomor 4 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum, Perbub Bupati nomor 6 tahun 2015 tentang Ketentuan Pokok Pelaksanaan Ketertiban Umum, surat Bupati Madina nomor 019.6/2128/Tupim/2018 tanggal 20 Juli 2018 perihal Surat Perintah Penutupan/Pencabutan Izin Usaha dan Penghential Operasional Hotel Rafiq dan surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu nomor 503/408/DPMPPTSP/2018 tanggal 27 Juli 2018.

Kasatpol PP Mandailing Natal, Ahmad Duroni mengatakan, pemberhentian operasional ini dilakakukan selain sering melanggar Perda  tentang Pencegahan dan Pencegahan Penyakit Masyarakat juga disebabkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata hotel ini belum diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Mandailing Natal.  

"Sebelum TDUP nya keluar hotel ini tidak boleh lagi beroperasi menerima tamu atau pengunjung. Apabila nanti sudah keluar baru bisa beroperasi lagi," katanya. 

Ia mengatakan, hingga saat ini data yang diterima oleh Satpol PP Madina baru satu hotel saja yang tidak memiliki TDUP.

Dalam penutupan ini turut juga dihadiri oleh Satpol PP, DPMPPTSP, DPKPAD, dinas Pariwisata, Badan Kesbangpol, Bagian Hukum Setdakab Madina, Bagian Trantibum, Linmas Setdakab.

Pewarta: Holik

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018