Tanjungbalai, Sumut, 6/8 (Antara) - Satuan reserse narkoba Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara meringkus dua orang pria saat melakukan transaksi narkotika, barang bukti berupa 6,5 gram sabu-sabu berhasil diamankan dari tangan tersangka berintial "MR" dan "SB".

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, Senin, mengatakan, tersangka MR (40 tahun) merupakan warga Kelurahan TB Kota ll, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Sedangkan SB (39 tahun) adalah warga Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Menurut Kapolres, kedua tersangka ditangkap ketika melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat (3/8) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan S Parman Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

"Dari tangan mereka polisi mengamankan barang bukti dua bungkus sabu-sabu dengan berat kotor 6,5 gram, satu unit HP dan uang sejumlah 29 ribu rupiah," ujar Kapolres.

Sebelumnya, kata Kapolres, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dilokasi penangkapan itu ada dua orang laki-laki yang sedang melakukan transaksi narkotika. lnformasi tersebut ditindak lanjuti dengan menerjunkan Team Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap para tersangka. Pada saat disergap keduanya sedang berada di dalam rumah tersangka MR," ungkap Irfan Rifai.

Kasatres Narkoba Adi Haryono mengatakan, kepada penyidik tersangka MR mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang barusan ia beli dari tersangka SB.

Sementara itu, tersangka SB menerangkan barang haram itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AR berdomisili di jalan Cenderawasih Kota Tanjungbalai.

"Team Opsnal melakukan pengembangan dengan melakukan penggerebegan rumah AR, namun AR tidak ditemukan dan tetap dilakukan pencarian," ujar Adi Haryono. 

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018