Langkat (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisian Bahorok Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus dan mengamankan empat tersangka pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari kawasan wisata Bukit Lawang, berikut dengan berbagai barang buktinya.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Bahorok AKP Tarmizi Lubis, di Bahorok, Jumat.
Tersangka yang diringkus petugas itu berinitial GG (41) warga Dusun Gotong Royong DesaSampe Raya, RG (48) warga Dusun VI Simpang Bungaran Desa Timbang Lawan, JG (38) warga Dusun I Lanbaw Desa Sampe Raya dan BUY (50) warga Dusun IV DesaTimbang lawan Kecamatan Bahorok.
Tarmizi menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap tiga tersangka yaitu GG, RG, JG, dengan barang bukti satu klip sabu-sabu, alat hisap, kaca pirek, Kamis (2/8) pukul 23.00 Wib, dari salah satu ruko yang ada di Dusun IV DesaTanjung lenggang Kecamatan Bahorok.
Dimana dari penangkapan ini diketiganya mengakui barang bukti yang dibeli seharga Rp 570.000 itu didapat dari tersangka BUY.
Polisipun lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka BUY, dimana tersangka ini tidur disamping kulkas rumah miliknya. Ketika diketuk rumahnya tersangka BUY ini langsung mengambil barang dari kulkas.
Barang yang diambil tersangka ini lalu dibawa ke kamar mandi ternyata hendak dibuang ke kloset melihat itu petugas lalu meminta tersangka untuk mengambilnya. Tersangka BUY ini juga sudah sempat memasukkan ke kloset tiga bungkus sabu-sabu, 81 klip kosong, dua sekop pipet dan jarum suntik kedalam kloset.
"Polisi akhirnya membongkar sepsiteng milik tersangka akhirnya dibongkar petugas untuk menemukan barang bukti yang sempat dibuang tersangka BUY, akhirnya berhasil ditemukan," katanya.
Tersangka ini mengakui sabu-sabu miliknya tersebut dibeli dari Didas seharga Rp 2.400.000, dengan perjanjian habis barang baru dibayar.
Keempat tersangka kini diperiksa secara intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Bahorok AKP Tarmizi Lubis, di Bahorok, Jumat.
Tersangka yang diringkus petugas itu berinitial GG (41) warga Dusun Gotong Royong DesaSampe Raya, RG (48) warga Dusun VI Simpang Bungaran Desa Timbang Lawan, JG (38) warga Dusun I Lanbaw Desa Sampe Raya dan BUY (50) warga Dusun IV DesaTimbang lawan Kecamatan Bahorok.
Tarmizi menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap tiga tersangka yaitu GG, RG, JG, dengan barang bukti satu klip sabu-sabu, alat hisap, kaca pirek, Kamis (2/8) pukul 23.00 Wib, dari salah satu ruko yang ada di Dusun IV DesaTanjung lenggang Kecamatan Bahorok.
Dimana dari penangkapan ini diketiganya mengakui barang bukti yang dibeli seharga Rp 570.000 itu didapat dari tersangka BUY.
Polisipun lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka BUY, dimana tersangka ini tidur disamping kulkas rumah miliknya. Ketika diketuk rumahnya tersangka BUY ini langsung mengambil barang dari kulkas.
Barang yang diambil tersangka ini lalu dibawa ke kamar mandi ternyata hendak dibuang ke kloset melihat itu petugas lalu meminta tersangka untuk mengambilnya. Tersangka BUY ini juga sudah sempat memasukkan ke kloset tiga bungkus sabu-sabu, 81 klip kosong, dua sekop pipet dan jarum suntik kedalam kloset.
"Polisi akhirnya membongkar sepsiteng milik tersangka akhirnya dibongkar petugas untuk menemukan barang bukti yang sempat dibuang tersangka BUY, akhirnya berhasil ditemukan," katanya.
Tersangka ini mengakui sabu-sabu miliknya tersebut dibeli dari Didas seharga Rp 2.400.000, dengan perjanjian habis barang baru dibayar.
Keempat tersangka kini diperiksa secara intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018