Simalungun (Antaranews Sumut) - Personel kepolisian menghentikan upaya melarikan diri tersangka bandar sabu di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, BD (37) dengan menembak kakinya.

"Tersangka mencoba kabur, dan tidak mengindahkan tembakan peringatan tiga kali," jelas Kapolsek Perdagangan Polres Simalungun, AKP Daniel Artasasta Tambunan, Kamis, di ruang kerja, Kecamatan Bandar.

Awalnya papar AKP Daniel, warga Kampung Pompa, Huta I, Nagori Parlanaan itu ditangkap saat transaksi sabu atas informasi masyarakat pada 1 Agustus 2018.

Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu seberat 12,65 gram dan ratusan perangkatnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pihak kepolisian melanjutkan kegiatan ke rumah pemasok, AT (35) yang masih satu kampung dengannya.

Namun rumah dalam keadaan tidak dihuni, saat dilakukan penggeledahan dengan didampingi aparat desa, ditemukan alat isap atau bong.

Saat personel kepolisian mencari AT kata Kapolsek Perdagangan, tersangka melarikan diri dengan melakukan perlawanan.

Luka di betis tersangka sudah dirawat tenaga medis, dan kini ditahan di Mapolsek setempat untuk proses lanjutan. ***2***
     

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018