Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan resmi menetapkan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH dan Wakil Walikota Padangsidimpuan Ir H Arwin Siregar, MM berdasarkan rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Kantor KPU setempat.

Dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan yang dihadiri komisioner KPU setempat, pimpinan partai politik, Kapolres Padangsidimpuan, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan dan sejumlah tim pemenangan Irsan-Arwin.

Dalam rapat pleno terbuka tersebut berdasarkan berita acara nomor 196/PL.03.7-BA/1277/KPU-KOTA/VII/2018 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan terpilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota padangsidimpuan tahun 2018 nomor urut 3 atas nama Irsan Efendi Nasution, SH dan Ir H Arwin Siregar MM dengan prolehan suara sebanyak 43.727 suara atau 44,20 persen total suara sah, ucap Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Dr Arbanur Rasyid, Selasa malam.

Dengan hasil rapat pleno terbuka tersebut, pasangan calon walikota dan wakil walikota padangsidimpuan nomor urut 3 atas nama Irsan Efendi Nasution, SH dan saudara Ir H Arwin Siregar, MM ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota periode 2018-2023, usai ditetapkan dengan rapat pleno terbuka tersebut.

Sementara itu, Irsan Efendi Nasution sebagai Walikota Padangsidimpuan terpilih 2018-2023 mengatakan, ini kemenangan masyarakat Kota Padangsidimpuan, saya berterima kasih kepada segala pihak yang telah mensukseskan pilkada dengan damai tanpa ada permasalahan, dengan kemenangan ini mari kita bergandengan bersama untuk keberlanjutan Kota Padangsidimpuan yang semakin lebih baik.

Amatan dalam rapat pleno terbuka tersebut tidak terlihat pasangan calon walikota dengan jargon Beres dan Bisa, serta tim pemenangannya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018