Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan malam ini pukul 21.00 akan menetapkan Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023 di Kantor KPU setempat. 

Dr Arbanur Rasyid, kepada Antaranews Sumut mengatakan, malam ini kita selaku pihak penyelenggara akan menetapkan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan terpilih hasil pesta demokrasi pada 27 Juni 2018, pada pemilihan Walikota dan Walikota Padangsidimpuan.

Tepat nanti malam, Selasa pukul 21.00 WIB KPU Kota Padangsidimpuan akan menetapkan pasangan calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan, berdasarkan peraturan KPU-RI nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan surat keputusan KPU setempat nomor 119/PL.03-Kpt/1277/KPU-KOTA/VII/2018 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Padangsidimpuan 2018.

Maka malam ini akan diadakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018