Simalungun (Antaranews Sumut) - PN Simalungun telah menerima berkas kasus pencemaran nama baik menggunakan media sosial dan online (dalam jaringan) dari pihak kejaksanaan pada 9 Juli 2018.

Panitera PN Simalungun, Parulian Hasibuan SH, di ruang kerja, Kamis, memperlihatkan surat bernomor 33/Pid.Sus/2018/PN.Sim dan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan jadwal persidangan pada Senin depan, 16 Juli 2018.
 
Pengadilan kata Parulian, dalam kasus ini juga menerima permohonan praperadilan dari tersangka Mara Salem Harahap melalui penasehat hukumnya, Daulat Sihombing SH MH dari Advokat Sumut Watch.

"Sudah ditangani pengadilan, proses hukum masih berlangsung, kita lihat saja bagaimana nanti putusan hakim," katanya.

Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan menjelaskan, kepolisian menerima pengaduan Sabardo Enriko Boganova Girsang, Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya.

Pelapor keberatan atas postingan media online dan facebook milik tersangka pada januari 2018 dengan tulisan proyek korupsi rehabilitasi RSUD Perdagangan senilai Rp9,1 miliar melibatkan pejabat dan nama pelapor.

Dalam menangani kasus itu, kepolisian telah memeriksa sebanyak sembilan saksi terkait pengerjaan proyek tersebut dan lima saksi ahli bidang bahasa, hukum pidana, informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pers.

"Tersangka dan berkas sudah kami serahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kapolres. 

Sementara pihak penasehat hukum tersangka menilai pihak kepolisian keliru melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya atas tulisan dan postingan tersebut.

Pertimbangan hukum tidak diberikannya SPDP, dua bukti permulaan yang cukup, bukan delik pers, abaukan peran pemberantasan tindak pidana korupsi, bukan pembuat tulisan dan tanpa perpanjangan surat penahanan menjadi pengajuan praperadilan.

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018