Panyabungan (Antaranews Sumut) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mandailing surati para pemilik cafe/tempat hiburan malam dan para pemilik hotel serta kost-kost-an yang ada di Mandailing Natal.

Surat tegoran yang disampaikan kepada para pemilik cafe/hiburan malam dan hotel ini mengingatkan para pengelola tempat hiburan malam dan hotel diminta tetap mentaati Perda nomor 4 tahun 2010 tentang ketertiban umum dan Perbub Madina nomor 6 tahun 2015.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mandailing Natal, Ahmad Duroni Nasution menjawab ANTARA, Kamis menyampaikan dasar pemberian tegoran keras kepada para pemilik cafe/hiburan malam ini berdasarkan Perda Kabupaten Mandailing Natal nomor 4 tahun 2010 tentang ketertiban umum dan Perbub Madina nomor 6 tahun 2015.

Dalam surat Bupati Mandailing Natal  yang bernomor 331.1/1939/Sat.Pol-PP/2018 dan surat nomot 331.1/1940/Sat.Pol-PP/2018 tertanggal 10 Juli 2018 perihal tegoran keras untuk taat terhadap Perda Kabupaten Mandailing Natal dengan tindak lanjut penutupan/penyegelan dan pencabutan izin. 

Ia mengatakan, sesuai dengan Perda dan Perbub tersebut Pemda Madina dalam hal ini Satpol PP yang bekerjasama dengan instansi terkait dan OPD lainnya (apabila dipandang perlu) senantiasa melakukan operasi untuk menegakkan Perda dan Perbub secara rutin. 

Penegakan Perda dan Perbub ini dilakukan bertujuan untuk mewujudkan Madina yang Madan, Negeri Beradat Taat Beribadat serambi Mekkahnya Sumut dan secara khusus bertujuan untuk menciptakan ketertiban umun dan mengurangi rusaknya moral generasi muda. 

Dimana dari hasil razia dan monitoring yang dilakukan pihaknya hingga saat ini masih ditemukan adanya pelanggaran dilapangan baik di cafe/tempat hiburan malam maupun hotel. 

Untuk cafe/tempat hiburan malam hingga saat ini masih ditemukannya biduanita/pemandu lagu yang berpakaian sexy dan tidak tertib adminstrasi kependudukan. 

Selain itu juga melanggar operasional usaha melewati jam usaha jam 24.00 malam serta indikasi adanya penyediaan/penjualan dan pemakaian miras dan indikasi ditemukannya remaja dibawah 17 tahun dan anak sekolah. 

Sedangkan di hotel/penginapan ditemukannya pasangan dikamar hotel yang tidak memiliki hubungan suamI istri sert ditemukannya anak usia remaja dibawah 17 tahun atau usia anak sekolah.

"Bila tegoran ini tidak diindahkan dan dituruti maka akan dikenakam sanksi sesuai dengan Perda Kabuoaten Mandailing Natal nomor 4 tahun 2010 penutupan/penyegelan dan pencabutan izin usaha," ujar Kasat. 

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018