Langkat, (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menerapkan pelayanan perizinan dan non perizinan secara eloktronik melalui "SIMENDAI" atau Sistem Informasi Manajemen Perizinan dan Investasi guna memudahkan masyarakat mengurus perizinan.
     
"Dengan adanya SIMENDAI masyarakat akan semakin mudah dalam pengurusan perizinan dan dapat memberikan tanggapan positif terhadap kinerja ASN di Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Perizinan Terpadu Satu Pintu," kata Sekretaris Daerah Langkat Indra Salahuddin, di Stabat, Senin.
     
Ini dimaksudkan guna mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti  dan terjangkau, seperti yang tertuang  pada pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138/2017 tentang Penyelenggaraan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah,” sambungnya.

Untuk itu setiap aparatur pemerintah di lingkungan Pemkab Langkat harus maningkatkan kemampuan dan pemahaman dari setiap peraturan pelayanan perizinan dan non perizinan.

Pihaknya juga memerintahkan seluruh SKPD terutama dinas pelaksanaan teknis perizinan agar lebih profesional dan cekatan dalam menjalakan tugas pokok dan fungsinya, dengan tidak meninggalkan dan melupakan azas Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Indra Salahuddin juga menghimbau kepada seluruh SKPD yang menjalankan fungsi pelayanan, untuk dapat berkordinasi dengan penyelenggaraan pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Langkat, agar segala bentuk sifat dan pelayanan dapat dilaksanakan oleh instansi penyelenggara PTSP, dengan baik dan cepat.

Sehingga kita mampu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sebagai ASN dalam mewujudkan good goverrment dan clean government di lingkungan pemerintah Kabupaten Langkat, ujarnnya.

Sekdakab Langkat itu juga menyampaikan "SIMENDAI" juga telah menerapkan tanda tangan digital yang telah disertifikasi oleh balai Sertifikasi Elektronik atau Lembaga Sandi Negara (LSN) yang mana dan ini merupakan pertama di Sumatera Utara.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018