Tanjungbalai,  (Antaranews Sumut - Wali Kota Tanjungbalai H.Muhammad Syahrial memantau perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapik) daerah setempat, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) provinsi Sumatera Utara 2018.
    
"Pemkot Tanjungbalai ingin warga menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Sumatera Utara pada 27 Juni 2018. Untuk itu warga pemilih terdaftar harus memiliki e-KTP," ujar Wali Kota, Senin.
   
 Ia melanjutkan, menjelang Pilkada Gebernur dan Wakil Gubernur, Disdukcapil terus berbenah dan meningkatkan pelayanan dalam perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
   
 Hal ini mengingat warga yang terdaftar sebagai pemilih wajib menunjukkan e-KTP ketika akan memberikan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilingkungan masing-masing atau di TPS tempatnya terdaftar.
 
 Pelayanan perekaman dan pencetakan e-KTP khusus Kota Tanjungbalai jelang Pilkada sesuai surat pemberitahuan yang dikeluarkan Disdukcapil dan secara intensif melayani perekaman sejak tanggal 21 hingga 27 Juni 2018 mulai pukul 07.30 sampai dengan 21.00 Wib.
 
 "Tugas ini bukan hanya tanggungjawab Disdukcapil, perlu dukungan aktif dari para Camat, Lurah serta bantuan Kepala Lingkungan untuk bersinegri mengimbau dan mengajak warganya melakukan perekaman e-KTP," kata Syahrial.
    
Wali Kota juga menghimbau seluruh warga untuk ikut mensukseskan Pilkada 27 Juni mendatang dengan datang TPS), sebab hak suara yang diberikan akan menentuan Gubernur Sumatera Utara untuk periode lima tahun yang akan datang.
   
Kepala Disdukcapil Kota  Tanjungbalai Indra Halomoan Nasution menjelaskan, jumlah data warga wajib KTP sebanyak 127.792 jiwa. Sedangkan yang telah melakukan perekaman e-KTP berjumlah 109.178 jiwa atau 85,43 persen dari total keseluruhan jumlah warga Kota Tanjungbalai.
   
 Dengan demikian, tercatat sekitar 18.614 jiwa atau 14,57 persen warga Kota Tanjungbalai yang belum melakukan perekaman E-KTP. 
    "Kita bersyukur menjelang Pilgubsu ini terjadi peningkatan perekaman e-KTP mencapai 200 persen dari jumlah warga yang harus melakukan rekam data," ujar Indra.
    Terhadap warga yang sudah melakukan rekam data namun KTP-nya belum dapat dicetak diberikan Surat Keterangan agar dapat menggunakan hak pilihnya pada hari 'H' Pilkada Sumatera Utara.***2*** (KR-YWK)

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018