Medan, (Antaranews Sumut) - Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap AH, Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu, Kabupaten Padang Lawas, di Hotel Al-Marwah.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan,di Medan, Kamis, mengatakan petugas juga menyita barang bukti uang sebesar Rp50.000.000, dokumen permohonan izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) atas nama PT Dutavaria Pertiwi, 1 bantal motif bunga-bunga dan 1 plastik berwarna hijau.

Tertangkapnya Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (PPPMSP) Kabupaten Padang Lawas (Palas) berawal adanya kesepakatan dengan pihak PT. Dutavaria Pertiwi terkait penerbitan izin usaha perkebunan budi daya (IUP-B) di Hotel Al -Marwah, Senin (28/5).

"Kadis PPPMSP bertemu dengan Ely Irwan Harahap, terkait izin usaha PT. Dutavaria Pertiwi yang berada di Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas," ujar AKBP MP Nainggolan.

Ia mengatakan, tidak berapa lama kemudian, Slamet (supir Ely Irawan Harahap) memindahkan uang sebesar Rp50.000.000,- yang dibungkus plastik warna hijau dari mobil Ely Irawan ke mobil dinas milik AH, dan diletakkan pada jok depan sebelah kiri.

Uang sebesar Rp50.000.000 yang diberikan Ely, merupakan panjar penerbitan Izin Usaha Penerbitan Budidaya (IUP-B) dari jumlah Rp250.000.000,- diminta oleh Kadis PPPMSP Padang Lawas.

"Selanjutnya, Kadis PPPMSP membuka bungkusan plastik warna hijau dan mengambil uang sebesar Rp5.000.000," ucapnya.

Nainggolan menjelaskan, sedangkan sisanya senilai Rp45.000.000 lagi, dipindahkan dari jok depan ke jok belakang dengan ditutupi bantal bermotif bunga-bunga.

Setelah AH memindahkan uang puluhan juta rupiah itu, dan ingin mengemudikan mobilnya meninggalkan pekarangan hotel Al-Marwah, namun tiba-tiba ditangkap oleh Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kemudian, Kadis PPPMSP langsung diboyong ke Mapolda Sumut di Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka AH, yang terlibat pungutan liar (pungli) dalam kepengurusan izin tersebut, dijerat melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 200i, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," kata mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) itu.




 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018