Tanjungbalai, (Antaranews Sumut) - Satuan reserse kriminal (Satresrim) Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara turut melakukan pengawalan terhadap "ML" tersangka penistaan agama Islam yang saat ini menjadi tahanan pihak Kejari Tanjungbalai-Asahan.
   
Kepala Satreskrim Polres Tanjungbalai AKP Burju Siahaan di Tanjungbalai, Kamis mengatakan, pengawalan sekaligus penyerahah tersangka ML kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tanjung Gusta (khusus wanita) di Medan itu berlangsung Rabu (30/5), terlaksana dengan baik dan lancar tanpa hambatan.
    
Menurut Burju Siahan, sebelum giat pengawalan, pihaknya melakukan penyerahkan Tahap-II tersangka ML kasus Penistaan Agama Islam yang terjadi pada 27 Juli 2016 yang langsung diterima oleh Kasi Pidum, Kasi Intel serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan (Kejari TBA).
     
Kemudian, atas adanya permohonan dari Kepala Kejari TBA kepada Kapolres Tanjungbalai agar penyidik Sat Reskrim dapat melaksanakan pengawalan, pihak Reskrim melakukan pengawalan tersangka ML hingga ke Pengadilan Negeri Medan dan ke Lapas Tanjung Gusta.
     
"Saat penyerahan kepada Kejari Tanjungbalai hingga pengawalan ke Pengadilan Negeri Medan dan Lapas Tanjung Gusta berjalan lancar, dan hal ini tidak lepas dari koordinasi serta proaktifnya tersangka ML yang didampingi penasihat hukumnya dari LBH Bakumsu Medan," ujar Kasatreskrim Burju Siahaan.
     
Sebagaimana diinformasikan, Rabu (30/5) Kejari TBA telah melakukan penahanan terhadap ML tersangka penistaan agama Islam yang terjadi pada bulan 27 Juli 2016 sekitar pukul 07.00 Wib di Jalan Karya Kota Tanjungbalai.
     
Kejari melakukan penahan selama dua puluh hari berdasarkan SP Penahanan Kajari TBA NoPrint-566/N.2.15/Ep.2/05/2018 tgl 30 Mei 2018. Sesuai Fatma MA RI Nomor 87/KMA/SK/V/2018 tanggal 07 Mei 2018, Pengadilan Negeri Medan dihunjuk untuk memeriksa dan memutus Perkara pidana atasnama Meliana.*

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018