Binjai, (Antaranews Sumut) - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Binjai 2017, setelah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Ini untuk ketiga kalinya Pemko Binjai menerima WTP," kata Wakil Walikota Binjai Timbas Tarigan, di Binjai, Jumat.

Timbas menjelaskan ini sebagai bentuk kerja nyatannya Pemko Binjai dalam mengelola keuangan dan aset secara baik dan benar serta akuntabel sehingga layak menerima penghargaa ini, katanya.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara Vincentia Moli Ambar Wahyuni menyerahkan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kota Binjai tahun 2017 kepada Wakil Walikota Timbas Tarigan. SE, disaksikan Anggota V BPK RI, Isma Yatun dan Gubsu HT Erry Nuradi, Kamis (24/5/2018), di auditorium BPK Perwakilan Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol Medan.

Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan Isma Yatun pada kesempatan itu mejelaskan pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas LKPD. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan empat kriteria.

Dimana kriteria yang dimaksudkan itu adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Maka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK atas laporan keuangan pemerintah kabupaten dan kota, maka BPK memberikan opini WTP kepada 13 kabupaten kota di Sumatera Utara, termasuk kota Binjai.

"Selamat kepada 13 daerah yang mendapat opini WTP," katanya.

Sementara itu berdasarkan data yang ada Pemko Binjai pernah meraih opini WTP atas laporan keuangan tahun 2014, namun turun peringkat menjadi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan tahun 2015, kemudian kembali meraih opini WTP atas laporan keuangan tahun 2016 dan 2017.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018