Langkat, (Antaranews Sumut) - Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terima predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

"Kita kembali masih menerima Wajar Dengan Pengecualiaan dalam pengelolaa keuangan dann aset daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara," kata Sekretaris Daerah Langkat Indra Salahuddin, di Stabat, Kamis.

Indra Salahuddin menjelaskan kita sudah berusaha untuk meingkatkan penilaian dengan mempersiapkan laporan keuangan agar bisa meraih predikat yang lebih tinggi lagi, nsmunn ternyata kita masih menerima WDP.

Ia juga menyebutkan, meskipun dirinya telah bersyukur Langkat medapatkan LHP 2017 dengan predikat WDP, lantas tidak berhenti untuk terus bekerja keras dan memotivasi seluruh jajaran SKPD Langkat, bergerak dan menguatkan komitmen bersama agar kedepan dapat meraih predikat opini WTP.

?Kedepan pengelolaan keuangan Langkat In Shaa Allah akan lebih baik lagi, termasuk dalam pemberkasan penyusunan laporannya,? ujarnya.

Untuk itu, kepada seluruh SKPD dijajaran untuk lebih tertib dan lebih baik lagi dalam mengelola keuangan daerah, baik dari aspek ketertiban administrasi maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Indra jugab menjelaskan sebelum menerima WDP terlebih dahulu dilakukan penandatanganan berita acara serah terima LHP, dilanjutkan penyerahan buku LHP disampaikan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara Vincentia Moli Ambar Wahyuni.

Vincentia Moli menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD yang ada di kota dan kabupaten Sumut atas kerja samanya selama ini, dalam keikut sertaan menyiapkan laporan keuangan.

?Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini dilakukan oleh 19 kabupaten dan kota se Sumatera Utara, semuanya berjalan lancar,? katanya.

Dimana untuk predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diterima oleh 13 kabupaten/kota, sedangkan selebihnya masih mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sambungnya.

Untuk itu pihaknya meminta agar pejabat wajib tindaklanjut atas LHP yang belum WTP dalam kurun waktu waktu 60 hari kedepan.

"Kami berharap kedepan LHP dapat didorong untuk hasil lebih baik lagi, dengan lebih meningkatkan pengelolaan keuangan daerahnya, agar kedepan naik predikat menjadi WTP,? harapnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018