Wujudkan Pemberitaan Damai

Tanyalah pada Nurani, Layakkah Berita itu?

 

 

 

 

Oleh : Sukardinur Sitompul*)

 

Pengantar

            Masyarakat Sumatera Utara memiliki kesempatan untuk memilih siapa sosok yang akan memimpin provinsi itu lima tahun ke depan. Sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur akan diselenggarakan secara serentak se-Indonesia pada 27 Juni mendatang.

            Total pelaksanaan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota yang akan mengikuti pemilu serentak tersebut sebanyak 171 daerah. Rinciannya, pemilihan gubernur sebanyak 17 provinsi, kota sebanyak 39 kota dan kabupaten berjumlah 115 daerah.

            Dalam gegap gempita dan dukung mendukung calon, euphoria para pemiliha yang menginginkan kandidatnya menang tentu tak dapat dibendung. Berbagai upaya akan dilakukan dalam rangka memenangkan calon yang diusung atau didukung mereka.

 

Kecepatan Medsos

            Di tengah gencarnya perkembangan teknologi informasi dewasa ini, perhelatan pilkada itu tentu juga memanfaatkan IT melalui berbagai jalur. Yang paling marak adalah melalui media social sepertifacebook, instagram, twitter, WhatsApp dan lainnya.

            Dampaknya, kecepatan penyebaran informasi melalui media social (medsos) itu kerap mendaluhului pemberitaan dari media massa, baik elektronik, online apalagi cetak yang memiliki legalitas. Kondisi ini mengakibatkan, masyarakat tidak jarang sudah lebih dahulu menerima dan menyerap informasi dari medsos, walau keakuratannya belum terjamin.

            Ironisnya, informasi dari medsos tersebut tidak jarang ditelan bulat-bulat oleh sebagian masyarakat. Bahkan, kabar yang masih diragukan kevalidan datanya itu tidak jarang langsung dishare ke grup-grup tempat mereka bergabung atau medsos. Dampaknya, tidak jarang hal itu dapat memicu polemik dan ujaran-ujaran kebencian di medsos.

            Hal itu tentu menimbulkan dampak negative. Sedihnya sebagian warga yang turut menjadi penyebar informasi hoax atau isu  dan ujaran kebencian itu tidak memahami atau mengetahui adanya peraturan yang dapat menjerat mereka yaitu Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

            Padahal sanksi bagi orang yang melanggar UU tersebut berat dan dapat berupa dipidana penjara atau denda dengan jumlah yang terbilang fantastis untuk sebagian besar masyarakat. Kondisi inilah yang banyak kurang difahami masyarakat di tengah euforia pascareformasi sejak 20 tahun silam.

 

Peran Media

            Pers merupakan lembaga social yang sangat penting dan sangat diperlukan bagi masyarakat maupun Negara yang menganut system demokrasi. Bagi jurnalis atau wartawan, sebenarnya dapat menghindari pemberitaan yang tidak netral, hoax atau bahkan fitnah dalam menyajikan berita, termasuk momentum pemilihan gubernur/bupati/walikota serentak pada 27 Juni 2018 ini.

          Menjelang pelaksanaan Pilkada Gubernur, khususnya di Sumatera Utara, peran media sangat diperlukan dalam memberikan informasi yang benar dan tidak bias kepada public. Media seharusnya dapat menjadi mediasi atau penerang terhadap berbagai keadaan yang sedang terjadi, bukan malah menjadi pemicu munculnya kebencian di antara sesama anak bangsa.

            Caranya sebenarnya mudah, wartawan cukup mengikuti Undang Undang yang ada seperti UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers  dan 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

            Pada pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 jelas disebutkan, pers nasional berfungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM serta menghormati kebhinekaan.

             Kemudian, mengembangkan pendapat wartawan berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Selanjutnya fungsi pers adalah memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

            Selain UU tersebut, wartawan memiliki berpedoman yaitu Kode Etik sesuai dengan organisai tempat ia bernaung,  baik yang dikeluarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melalui Kode Etik Wartawan (KEW), Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) maupun Kode Etik Jurnalistik yang disepakati 29 organisasi kewartawanan (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006).

            Sebagai contoh, pada pasal 2 KEW jelas disebutkan bahwa wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggungjawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar, yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan dan keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh  Undang Undang.

            Pada pasal 3 juga disebutkan, wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi berlebihan.  Dan dipertegas lagi dengan pasal 16 yang menyebutkan, wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.

            Demikian juga dengan organisasi wartawan lainnya. masing-masing memiliki kode etik yang pada intinya tentu memiliki tujuan yang sama. Karena bagaimana pun berita  yang disampaikan seorang wartawan pada hakikatnya untuk mengungkap kebenaran sesuai data dan fakta yang ada, tanpa ditambah dengan opini penulis.

            Jadi, sebelum mempublish suatu berita, bertanyalah pada hati nurani kita masing-masing. Apa tujuan berita yang kita buat? Bagaimana dampaknya? Apakah layak atau tidak? Dan sebagainya. Karena ada adigum yang mengatakan nurani tidak pernah berdusta.

            Jangan sampai berita yang disampaikan bersifat hoax, fitnah, mengandung ujaran kebencian atau bahkan mengada-ada. Selain merugikan konsumen yang melalap informasi media tersebut, wartawan atau jurnalisnya juga bisa berhadapan dengan hukum atas berita yang disampaikannya.

 

Berita Harus Benar

            Setiap informasi pemberitaan yang disajikan kepada masyarakat oleh media baik elektronik, online atau cetak haruslah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Karenanya, sebelum menerbitkan atau mempublishnya, seorang wartawan atau jurnalis harus memilah dan mengetahui narasumber atau data/fakta sesuai materi berita.

            Melakukan chek and recheck wajib dilaksanakan. Jika berita menyangkut dua pihak atau lebih, maka cover both sideharus dilakukan. Dengan demikian pemberitaan tidak bias atau berpihak dan menguntungkan salah satu pihak semata.

            Intinya adalah, semua berita yang disajikan harus benar. Namun terkadang, tidak semua yang benar itu harus diberitakan. Tidak jarang kebenaran yang diberitakan dapat menimbulkan ekses negative yang lebih besar dari manfaatnya. Jadi, kembali terpulang kepada masing-masing individu wartawanlah untuk menentukan menerbitkan atau tidak suatu berita/informasi.

            Namun, tentu saja tidak dapat dipungkiri, terkadang seorang wartawan tidak dapat melepaskan diri dari keberpihakannya. Tapi walau demikian, keberpihakannya jangan berwujud dalam pemberitaan.

            Contohnya adalah pada pagelaran Pilgubsu yang akan diselenggarakan nantinya. Seorang wartawan memang harus independen dalam pemberitaan. Tapi tentu, sebagai seorang warga yang memiliki hak pilih, ia tetap boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon yang disukainya atau cocok baginya di bilik suara.

           

Memang Sulit

            Kenyataan yang ada sekarang, memang sulit mendapatkan wartawan yang benar-benar independen pada pemberitaannya. Apa lagi, dewasa ini, mereka yang bergelut di dunia kewartawanan atau jurnalistik banyak yang belum memiliki dasar tentang ilmu jurnalistik.

            Hal itu merupakan dampak negative dari euphoria kebebasan berpendapat dan mudahnya membentuk media pasca reformasi 20 tahun silam. Tidak jarang di lapangan ditemukan, seorang wartawan kurang atau bahkan tidak mengetahui tugas dan fungsinya.

            Hal itu tentu bukan semata kesalahan pada wartawan atau jurnalis. Peran perusahaan media tempat wartawan itu bekerja juga memiliki andil besar atas problema yang terjadi sekarang. Tidak jarang media yang terbit tidak memiliki pondasi atau pemahaman tentang bagaimana sebenarnya tugas jurnalis itu.

            Ini dikarenakan, saat ini, asal punya modal dan dapat mengurus perizinan, maka seseorang dengan mudah bisa membuat media. Selanjutnya, ia akan merekrut wartawan yang seringkali asal comot atau tanpa seleksi terlebih dahulu. Syarat yang diberikan simple. Asal bisa jual medianya, sudah bisa jadi wartawan.

            Demikian juga dengan pelaksanaan pilgubsu ini. Terkadang pemilik media juga cenderung berpihak kepada salah satu pasangan. Akibatnya, porsi pemberitaan untuk calon yang didukungnya lebih besar dibanding pasangan lain.

            Lantas bagaimana mengatasinya? Ini tidak bisa hanya disandarkan pada satu kelompok saja. Berbagai komponen perlu dilibatkan dalam mewujudkan terciptanya media yang sehat sehingga menghasilkan pemberitaan yang believable juga.

 

Kesimpulan

            Kesimpulannya, pesatnya perkembangan teknologi informasi saat ini membuat media harus berpacu dan bersaing dengan medsos dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.  Kendati tidak jarang informasi di medsos bersifat hoax dan mengandung hatespeech atau ujaran kebencian.

             Peran medialah untuk memberikan informasi yang sejuk kepada masyarakat. Untuk menciptakan pemberitaan yang damai itu sebenarnya mudah. Seorang wartawan cukup mengikuti suara nurani serta kode etik jurnalistik sesuai dengan lembaga tempat ia bernaung. Tanyakan kepada hati nurani, layakkah berita ini diterbitkan?

            Selanjutnya, sebelum menyajikan pemberitaan, pastikan dan seleksi narasumber /data terkait isu atau materi yang ingin disampaikan kepada masyarakat. Lakukan check and recheckatau dalam bahasa agama disebuttabayyun atas informasi yang diterima. Semoga…

 

 

* Tulisan ini disertakan pada Lomba Tulis Jurnalistik Pemberitaan Damai yang dilaksanakan Polres Labuhanbatu dalam menyambut Pilgubsu 2018.

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018